Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 16 Okt 2018 - 12:12:56 WIB
Bagikan Berita ini :

Suap Izin Proyek Meikarta, Lippo Grup Gelontorkan Rp 13 Miliar

1La-Ode.jpg.jpg
Laode M Syarif (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Lippo Group, perusahaan yang menggarap pembangunan proyek Meikarta menyiapkan dana Rp 13 miliar sebagai uang suap.

Uang suap itu digunakan untuk memuluskan perizinan pembangunan superblock hunian apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Maka dari itu KPK berhasil mengamankan 10 orang setelah operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi, Surabaya dan Bekasi sejak 14 Oktober hingga 15 Oktober.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dari hasil OTT, penyidik KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar dengan rincian 90 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 900 juta, Rp 513 juta serta dan mobil Toyota Inova.

Barang bukti uang senilai Rp 1,5 miliar itu merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp 13 miliar.

"Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/10/2018) malam.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan mega hunian Meikarta yang digarap oleh Lippo Group.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Ia diduga menerima suap senilai miliaran rupiah dari tiga orang dari pihak Lippo Group yakni, Billy Sindoro, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan Henry Jasmen. Billy Sindoro adalah Direktur Operasional Lippo Group, sementara Taryudi dan Fitra adalah konsultan Lippo Group, dan Henry adalah pegawai Lippo Group.

Sembilan orang tersebut kemudian dijerat sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Suap diberikan Lippo Group untuk pengurusan izin proyek pembangunan super blok Meikarta di Cikarang. Total uang suap yang digelontorkan Lippo Group senilai Rp 13 miliar.

Sementara selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(yn)

tag: #proyek-meikarta  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...