JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--KPK menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu (17/10) siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke lima tempat lain hingga pagi ini termasuk rumah James Riady," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Empat lokasi lain yang digeledah hingga pagi ini adalah apartemen Trivium Terrace Lippo Cikarang, kantor dinas PUPR, kantor dinas Lingkungan Hidup dan kantor dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bekasi.
James Riady adalah anak dari Mochtar Riady, pendiri Lippo Group. Menurut majalah Forbes, kekayaan James Riady beserta keluarga ditaksir senilai 1,87 miliar dolar AS dan masuk dalam jajaran 10 orang terkaya di Indonesia pada 2016.
"Sampai pagi ini tim Penyidik KPK masih di lokasi penggeledahan," tambah Febri.
Menurut Febri, dari penggeledahan itu disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke pemerintah Kabupaten Bekasi, catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.
Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi, termasuk di kantor Bupati Bekasi, rumah Bupati Bekasi dan dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Bekasi dan Gedung Matahari Tower di Tangerang.
KPK saat ini masih mendalami proses perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dilakukan oleh perusahaan Lippo Group dalam pembangunan mega proyek hunian Meikarta.
"Kami tentu mendalami selain perbuatan-perbuatan orang per orang itu seperti apa aliran dananya prosesnya, bagaimana dan juga proses perizinan yang dilakukan. Apa saja tahapan yang sudah dilalui, kami juga melihat siapa pihak yang diuntungkan dari pemberian suap untuk proses perizinan tersebut," tambah Febri.
Meikarta dimiliki Lippo Group yang merupakan kerja sama dua anak perusahaanya: PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Proyek senilai Rp278 triliun itu adalah milik PT Mahkota Sentosa Utama yang sepenuhnya merupakan anak usaha dari PT LPCK. Ada pun PT LPKR menguasai saham PT LPCK mencapai 54 persen.(plt/ant)