Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 18 Okt 2018 - 16:22:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Terkait Salam 1 Jari, Luhut dan Sri Mulyani Dilaporkan ke Bawaslu RI

78christine-lagarde_20181017_135415.jpg.jpg
Luhut Binsar Pandjaitan, Christine Lagarde, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat berpose satu jari di acara IMF Minggu kemarin. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aksi Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan danMenteri Keuangan Sri Mulyani yang berpose salam satu jaridalam acara pertemuan IMF-WorldBankdi Bali, Minggu (14/10/2018),berbuntut panjang.

Keduanya dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pemilu UU No. 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2 oleh Dahlan Pido didampingi Advokat Nusantara, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

"Ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara, Luhut Binsar Pandjaitan dan Sri Mulyani, dugaan pelanggaran menyebutkan identitas pasangan calon, Jokowi nomor satu," kata Dahlan Pido di Gedung Bawaslu, Jakarta.

Dalam kesempatan ini, dia membawa bukti berupa pemberitaan media yang ada dan sebuah disket yang berisi gambar video saat kejadian tersebut.

Dahlan menjelaskan, sebagaimana dilansir Antara, pelanggaran dugaan terjadi saat sesi foto bersama Direktur IMF Christine Lagarde, Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio.

Dalam sesi foto tersebut, Menko Luhut dan Menkeu Sri Mulyani dinilai telah mengarahkan Direktur IMF dan juga Presiden Bank Dunia tidak berpose dengan dua jari (victory), namun dengan satu jari, dan menyatakan satu untuk Jokowi.

"Ada sedikit kejadian di mana direktur IMF dan World Bank itu akan menunjukan jari awalnya dua, lalu dikoreksi oleh Pak Luhut dan Ibu Sri Mulyani," ucapnya.

Dalam kejadian yang terekam dalam video tersebut Menkeu mengucapkan, "Jangan pakai dua, bilang not dua, not dua, not dua." Sementara Menko Luhut mengatakan kepada Direktur IMF "No,no, no, not two, not two". Kemudian Menkeu mempertegas,"Two is for Prabowo, and one is Jokowi."

Hal itu, katanya, patut diduga terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan pejabat negara dengan mengarahkan pada pasangan calon presiden nomor 1, Jokowi - Ma'ruf Amin, sesuai dengan UU No. 7/2017 tentang Pemilu pasal 282 dan pasal 283 ayat 1 dan 2.

Dalam pasal 282 dinyatakan pejabat negara dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Pasal 283 ayat 1 memuat larangan pejabat negara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan untuk salah satu peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.

Sementara ayat 2, menerangkan larangan tersebut meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatus sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran atas pasal tersebut, tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta, sesuai pasal 547 UU Pemilu, ujar Dahlan.

Kuasa hukum dari Advokat Nusantara yang mendampingi Dahlan, M Taufiqurrahman mengatakan, tindakan tersebut patut diduga sebagai ajakan dan imbauan untuk mengarahkan pada salah satu pasangan calon presiden dan merugikan calon lainnya.

"Apakah hal ini nantinya dinilai melanggar atau tidak, kita serahkan kepada Bawaslu," ucapnya. (Alf)

tag: #bawaslu  #luhut-binsar-pandjaitan  #sri-mulyani  #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...