JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--DPR terus berupaya agat pemerintah mengalokasikan anggaran dana saksi Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun. Upaya ini bertujuan meluluhkan pemerinta, yang sebelumnya menolak pengalokasian dana tersebut kareana tak tercantum dalam undang-undang.
Badan Anggaran (Banggar) DPR telah menerima usulan dana saksi partai dari Komisi II DPR untuk dianggarkan dalam APBN Tahun 2019, sebesar Rp 3,9 triliun.
Ketua Banggar Aziz Syamsuddin menyatakan, usulan dana saksi itu sedang dibahas Banggar bersama pemerintah. Namun, dia tidak menampik usulan anggaran dana saksi itu ada penolakan dari pemerintah, lantaran dana saksi partai tak diatur dalam UU Pemilu 7/2017.
"Kita lagi terus menjajaki jalan, bagaimana caranya supaya dana kampanye bisa dianggarkan sehingga semua Parpol bisa melihat ini di tiap-tiap TPS," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan, untuk dana saksi, pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dimana, alokasi anggaran untuk pelatihan saksi sesuai amanat UU Pemilu dimasukkan dalam anggaran Bawaslu.
Kewenangan Bawaslu melatih saksi pemilu diatur dalam Pasal 351 ayat 3, 7 dan 8 UU Pemilu.
Dan, pada ayat 3 disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu.
"Dalam UU Pemilu, dana saksi itu tidak dimasukkan. Jadi sesuai ketentuan UU Pemilu itu dana saksi hanya untuk pelatihan," kata Askolani di Jakarta, Jumat (19/10/2018).(plt)