Berita
Oleh M Anwar pada hari Jumat, 19 Okt 2018 - 10:15:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf di Media Cetak, KPU: Tidak Boleh

26JOkowi-maruf-3.jpg.jpg
Pasangan capres cawapres, Joko Widodo-Maruf Amin (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang para capres-cawapres beriklan di media cetak untuk saat ini.

Hal itu sebagai tanggapan atas pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di media cetak.

"Jadi kampanye di media massa, itu ditentukan waktunya 21 hari sebelum masa tenang kampanye," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Masa tenang kampanye adalah 3 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019. Itu berarti iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, menurut Hasyim, baru bisa dilakukan pada 21 Maret 2019 hingga sebelum masa tenang pada 14 April 2019.

"Itu baru boleh kampanye menggunakan media massa," katanya.

Menurut Hasyim, KPU melarang iklan nomor rekening Jokowi-Ma'ruf di media cetak. Apalagi dalam iklan itu wajah Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urutnya pun tertera dengan jelas.

"Mestinya nggak boleh dari segi waktu," ujar Hasyim.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak yang memasang merasa perlu mencantumkan gambar pasangan nomor urut satu itu sebagai penambah pesan dari tujuan iklan tersebut. KPU menyerahkan kepada Bawaslu mengenai hal ini.

"Silakan pembelaan di Bawaslu," sebut Hasyim.

Sebelumnya, muncul iklan di sebuah koran soal nomor rekening bagi yang ingin berdonasi kepada Jokowi-Ma'ruf.

Dalam iklan tersebut, ditampilkan foto Jokowi-Ma'ruf, nomor urut pasangan calon, dan slogan 'Jokowi-Ma'ruf Amin Untuk Indonesia' serta 'Jokowi-Amin Indonesia Maju'.

Saat ini pihak Bawaslu tengah mengkaji apakah ada pelanggaran pada iklan rekening Jokowi-Ma'ruf itu.
Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto berdalih perlu mencantumkan gambar dan nomor urut agar iklan rekeningnya lebih diketahui publik.

"Kita kan mau mengumumkan nomor rekening agar diketahui oleh publik. Kalau nggak ada gambar Pak Jokowi, emangnya harus pakai masker? Harus pakai tutup?," ungkap Hasto, Kamis (18/10).

Aturan soal iklan kampanye di media massa ini tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam pasal 275 diatur soal kampanye pemilu yang salah satunya bisa melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan internet.

Pada pasal 276 teknis waktu diatur lebih detil lagi. Bunyinya adalah sebagai berikut:

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f (iklan di media massa) dan huruf h (debat pasangan calob tentang materi Kampanye Pasangan Calon) dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.(yn)

tag: #jokowimaruf-amin  #pilpres-2019  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...