Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Jumat, 19 Okt 2018 - 10:49:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat: Salah, Kalau Negara Gelontorkan Dana Saksi

84rayrangkuti.jpg
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan, dana saksi untuk Pemilu 2019 bukan kewajiban negara karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kesalahan kalau negara menggelontorkan uang untuk sesuatu yang tidak berdasar. Tidak ada kewajiban dalam undang-undang," ucap Ray di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, saksi dari partai politik bukanlah perangkat yang menentukan sah atau tidaknya pengambilan suara, partai politik memiliki pilihan untuk mengirim saksi atau tidak saat pengambilan suara dilakukan.

Ia mengatakan yang diwajibkan ada adalah petugas saksi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau yang disebut pengawas lapangan yang dibiayai negara.

Pengawas lapangan, tutur Ray, bekerja di bawah koordinasi Bawaslu sehingga pertanggung jawabannya jelas. Sedangkan untuk saksi partai politik yang tidak diwajibkan, pertanggung jawabannya tidak jelas.

Selain itu, menurut Ray, saksi dari partai politik bukan tolok ukur dan dasar suatu pemilihan ditetapkan jujur dan adil atau tidak.

"Saksi partai politik tidak menentukan syarat terlaksananya pemilu. Tidak menentukan demokratis. Saksi tidak membatalkan kesahihan pemilu," tutur Ray.

Apabila pemerintah menyetujui dana untuk saksi, ia mengatakan terdapat dana ganda dengan aktivitas sama. Yakni pengawas lapangan dari Bawaslu dan partai politik. Kriteria saksi dari partai politik pun diperkirakan tidak ada karena tidak diatur dalam undang-undang.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menerima usulan anggaran dana saksi untuk Pemilu 2019 sebesar Rp3,9 triliun dari Komisi II DPR yang dianggarkan dalam APBN 2019.

Dana saksi itu diberikan kepada parpol dengan pengelolaannya diserahkan kepada Bawaslu. Namun pemerintah keberatan karena tidak diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. (plt/ant)

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...