MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN)--Dalam kurun waktu satu tahun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 7.000 laporantindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia. Uniknya, lembaga antirasuah itu terkadang juga menerima laporan yang bukan berkaitan dengan tugasnya, salah satunya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya jumlah laporan rata-rata 7.000 per tahun tetapi laporan itu kadang-kadang bukan hanya korupsi, kadang korupsi tapi korupsi di luar kewenangan KPK. Bahkan ada KDRT dilaporkan juga ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Pantai Losari Makassar, Minggu (21/10/2018).
Menurut Syarif, laporan korupsi yang masuk ke KPK didominasi pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Ada juga soal penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan izin.
"Paling banyak itu satu, berhubungan pelayanan publik yang misalnya urus, hal-hal yang biasa KPK tak punya kewenangan harusnya Rp 1 miliar atau dilakukan penyelenggara negara.
"Tipu-tipu pengadaan barang jasa soal yang ketiga di laporan soal berhubungan dengan penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan perizinan. Itu yang palingan banyak trennya," jelasnya.
Terkait dengan pemberian Rp 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi ke KPK, Syarif menyebut pelapor tersebut akan dilindungi kerahasiaannya.
"Intinya seperti ini, mau dibayar dan tidak dibayar kita berharap kepada masyarakat melaporkan insiden korupsi yang mereka alami sendiri dan pasti dilindungi. Di web KPK sudah ada, sistem ada, nomor HP ada, fax dan email ada dan sebagainya dan jangan ragu masyarakat melaporkan kejadian korupsi di sekitarnya," kata dia.(yn)