JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sejumlah warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) melakukan audiensi dengan Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, Senin (22/10/2018).
Dalam audiensi ini warga yang didampingi oleh aktivis dari ASA Centre dan Anggota DPD, Fahmi Idris.
Warga Apartemen GCM berharap Walikota proaktif menyelesaikan persoalan yang sudah cukup lama belum juga ada penyelesainannya.
Proses audiensi itu berjalan dengan cepat setelah Walikota menjanjikan akan segera mencarikan jalan keluar.
Seperti diketahui jika persoalan dualisme kepengurusan penghuni rumah susun di Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM) masih belum menemui titik terang. Sebab, sampai saat ini belum keluar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Abdul Qodir Batubara selaku kuasa hukum PPRS Graha Cempaka Mas dari Supriyadi & Associates Law Firm, saat inj sengketa kepengurusan masih berjalan di meja hijau. Sangat tidak etis bila satu pihak yang mengklaim sebagai pihak yang berhak atas kepengurusan itu.
"Menyikapi hal ini saya rasa kita harus mengedepankan aspek hukum. Kami berharap kedepannya tidak ada perselisihan lagi," ungkap dia kepada wartawan.
Ditambahkan Abdul Qadir berdasarkan akta RULB, Tonny Soenanto dkk yang dibuat Notaris Stephany Maria Lilianti, SH adalah tidak sah.
Sesuai dengan pengakuan Notaris dan dipertegas Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta No. 5/PTS/Mj.PWN. Prov.DKI.Jakarta/XI/2017 tanggal 10 November 2017.
"Saat ini terdapat gugatan perdata No. 16/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tanggal 15 Januari 2018 di PN Jakarta Pusat yang sedang memasuki tahap pembuktian, sehingga kita tunggu saja keputusannya," katanya.
Demi menghindari terjadinya pertikaian fisik, Abdul Qodir pun berharap semua pihak untuk menunggu dan menghormati proses hukum, sehingga keluar putusan hakim yang berkekuatan tetap.
"Tunggu keputusan hukum yang sah," tukasnya. (Alf)