Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 23 Okt 2018 - 07:04:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Pascagempa, Tata Ruang Sulteng Tetap Berlaku

76bencanasulteng.jpg
Sejumlah bangunan roboh akibat gempa bumi di Palu, Donggala, dan Sigi, Sulawesi Tengah, belum lama ini (Sumber foto : ist)

PALU (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Abdul Kamarzuki menegaskan peraturan daerah (Perda) Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak akan direvisi.

"RTRW hingga sekarang masih tetap berlaku dan patut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan warga setempat," katanya dalam jumpa pers di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Senin (22/10/2018).

Kamarzuki menjelaskan Perda yang berlaku hingga 2030, hanya perlu diberikan penguatan berupa rekomendasi untuk mitigasi bencana.

Pernyataan Kamarzuki menampik informasi yang beredar di masyarakat, pejabat legislatif dan eksekutif, bahwa Perda RTRW daerah terdampak bencana pascagempa, tsunami dan likuifaksi tidak perlu diikuti lagi.

Kemudian, menurut dia, rekomendasi tata ruang wilayah tersebut, nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pusat, untuk mendirikan hunian di lokasi relokasi bagi para korban yang rumahnya sudah tidak layak huni atau kehilangan tempat tinggal.

"Revisi RTRW perlu waktu. Sementara penyiapan lokasi relokasi dan pembangunan hunian bagi korban membutuhkan keputusan cepat, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencananya," kata Kamarzuki.(plt/ant)

tag: #bencana-alam  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement