PALU (TEROPONGSENAYAN)--Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Abdul Kamarzuki menegaskan peraturan daerah (Perda) Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tidak akan direvisi.
"RTRW hingga sekarang masih tetap berlaku dan patut dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan warga setempat," katanya dalam jumpa pers di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulteng, Senin (22/10/2018).
Kamarzuki menjelaskan Perda yang berlaku hingga 2030, hanya perlu diberikan penguatan berupa rekomendasi untuk mitigasi bencana.
Pernyataan Kamarzuki menampik informasi yang beredar di masyarakat, pejabat legislatif dan eksekutif, bahwa Perda RTRW daerah terdampak bencana pascagempa, tsunami dan likuifaksi tidak perlu diikuti lagi.
Kemudian, menurut dia, rekomendasi tata ruang wilayah tersebut, nantinya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pusat, untuk mendirikan hunian di lokasi relokasi bagi para korban yang rumahnya sudah tidak layak huni atau kehilangan tempat tinggal.
"Revisi RTRW perlu waktu. Sementara penyiapan lokasi relokasi dan pembangunan hunian bagi korban membutuhkan keputusan cepat, sehingga kami mengeluarkan rekomendasi pemanfaatan ruang untuk mitigasi bencananya," kata Kamarzuki.(plt/ant)