Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 23 Okt 2018 - 13:49:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Presiden PKS Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

87sohibul-iman-nih2_20160830_133059.jpg.jpg
Sohibul Iman (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait laporan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

"Assalammualaikum kita penuhi panggilan," kata Sohibul singkat saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (23/10/2018).

Sohibul didampingi Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal dan pengacara Indra ketika mendatangi Polda Metro Jaya.

Penyidik akan mendalami sejumlah keterangan Sohibul yang disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya, Sohibul mengkonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan polisi lantaran padat menghadiri acara lain pada Selasa (16/10).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018, Fahri melaporkan Sohibul dengan tuduhan melanggar Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 310 KUHP.

Wakil Ketua DPR RI Fahri menjelaskan pengadilan telah memutus dua kali perkara perdata yang memenangkan dirinya melawan pengurus PKS, namun Sohibul masih menyampaikan pernyataan "yang menjurus ke arah fitnah, bahkan merusak iklim hukum di Indonesia dan citra PKS".

Fahri dan Sohibul sempat berencana menjalani perdamaian terkait dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media massa tersebut.

Penyidik Polda Metro Jaya juga sempat memeriksa Fahri sebagai saksi pelapor dan Sohibul sebagai saksi terlapor.

Bahkan polisi juga pernah meminta keterangan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufrie sebagai saksi.(yn)

tag: #pks  #fahri-hamzah  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...