JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR RI Mahyudin memintamasyarakat tidak terpancing dengan kasuspembakaran bendera berkalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut, Jawa Barat.
Politikus Golkar inimengajak masyarakat menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.
“Jadi, biar nanti kepolisian atau pengadilan yang memutuskan. Apakah bendera yang dibakar itu bendera HTI atau bukan. Kalau bukan, apa itu termasuk penghinaan agama? Jadi, kita serahkan proses hukum,”kata Mahyudin di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (23/10/2018).
“Kalau pun dianggap bendera Islam apa kriterianya?.Kalau yang dibakar itu bendera HTI, sudah jelas HTI dilarang dan sudah dibubarkan di Indoensia,” sambungnya.
Sebelumnya Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas sendiri mengaku siap berhadapan dengan hukum. Dia mempersilakan pihak-pihak yang terganggu dengan aksi Banser itu mengadukan ke kepolisian.
"Ini negara hukum. Jika ada yang enggak suka atau terganggu dengan kami, silakan dilaporkan," tegas Gus Yaqut, Selasa (23/10/2018). (Alf)