Opini
Oleh Effendi Ishak pada hari Jumat, 26 Okt 2018 - 14:11:18 WIB
Bagikan Berita ini :

Pemilu, Moral Politik dan Pembangunan Demokrasi

22Effendi-Ishak.jpg.jpg
Effendi Ishak (Sumber foto : Istimewa)

Sampai saat ini, memasuki abad XXI, nalar kemanusiaan yang mencoba menilai pengalaman emperik sejarah komunitas masyarakat manusia yang hidup bersama, disuatu lokasi di planet bumi ini, umumnya disimpulkan bahwa , salah satu tata kehidupan terbaik adalah : kehidupan masyarakat yang menjalankan prinsip demokrasi. Dan akhirnya banyak negara di dunia, terutama setelah perang Dunia ke II, lebih memilih model negaranya sebagai negara demokrasi. Karena , pilihan model negara, sesungguhnya dicari yang paling ideal, relevan, kontekstual dengan pengalaman sejarah kultural atau budaya masyarakatnya masa lalu dan kemudian membawa masyarakatnya lebih bermartabat dan mulia ke masa modern dan post modernnya. Sehingga , pilihan menjadi negara yang menggunakan prinsip demokrasi adalah pilihan optimal terbaik.

Penegakkan negara demokrasi , identik dengan akan mewujudkan seperangkat bawaan negara yang berprinsip sebagai negara demokrasi itu berupa : (1) penghargaan kepada penegakkan dan pelaksanaan hak asasi manusia, (2) penegakkan keadilan untuk semua warga negara, (3) kebebasan berpendapat dan berserikat bagi warganya, (4) kesamaan perlakuan didepan hukum, (5) pemilihan umum yang bebas, dan adil untuk memilih pemimpin dan program pemerintah lima tahun mendatang.( Miriam Budiarjo, Dasar Dasar Ilmu Politik, 2008 ).

Prinsip prinsip negara demokrasi, sangat relevan untuk tercapai dan terwujudnya tujuan didirikannya sebuah negara. Tujuan didirikannya negara adalah untuk mensejahterakan dan memanusiakan semua warganya ( Efriza, 2009 ). Selain itu, tujuan didirikan negara adalah : dengan adanya negara dan instrumen instrumen negara memungkinkan warganya dapat menumbuhkan dan mengembangkan daya ciptanya sebesar besarnya serta menciptakan keadaan, dimana warganya dapat mencapai terealisasi keinginan keinginannya secara optimal. ( Roger H Soltau & Harold J Laski, Ilmu Politik, 2009 ). Sehingga betapa agung dan mulianya tujuan didirikannya negara bagi warganya, maka filosof Aristoteles , mengatakan : negara didirikan dan dibangun untuk mengusahakan kebahagiaan bagi warganya. ( Aristoteles, 335 SM ).

Bertitik tolak pada keagungan dan kemuliaan tujuan didirikan negara bagi warganya , sedangkan untuk mewujudkan negara demi kemuliaan warganya itu, saat ini, terutama untuk Indonesia, maka penyelenggaraan negara yang ideal untuk komunitas warga negaranya yang tinggal tersebar pada beberapa pulau pulau besar dan kecil , yang warga negaranya terdiri dari : multi etnik, multi suku, multi budaya, multi bahasa, multi agama. Maka adalah pilihan jenius dan sangat bertanggung jawab jika menggunakan prinsip prinsip demokrasi atau negara demokrasi dalam pola dan model penyelenggaraan negaranya dengan basis keTuhanan maha esa.

Dalam konteks itulah keterkaitan kuat antara : negara, moral politik dan pemilu adalah keterkaitan organis yang saling memperkuat satu sama lain. Akan terwujudnya negara yang ideal , kuat, kokoh dan stabil serta dicintai rakyatnya jika pada negara itu diselenggarakan praktek praktek demokrasi, ciri khasnya demokrasi itu adalah adanya pelaksanaan pemilu atau pemilihan umum, berupa adanya kontestasi program dan gagasan serta kontestasi kualitas dan trac record manusia yang menggagasnya dan akan melaksanakannya.

Hampir dapat dipastikan, bahwa berdirinya sebuah negara dan keberlangsungannya menjadi sangat disayang, dibanggakan dan dicintai warganya , sehingga kadar dan intensitas nasionalis warga negaranya sangat solid dan berkualitas tinggi, jika tujuan negara itu dapat dicapai melalui kegiatan dan program serta penyelenggaraan negara yang dirasakan langsung oleh warganya.

Negara ideal yang dicintai rakyatnya , adalah akibat terlaksanakannya praktek praktek penyelenggaraan negara yang hasil akhirnya memberikan kepuasaan lahiriah dan batiniah warga negaranya. Kepuasaan inilah yang kemudian mengakibatkan rasa bangga dan cintanya warga negaranya kepada negara dan seluruh aparat negara, hal ini dikarenakan negara telah melayani dan memberikan kepuasaan lahir dan bathin bagi warganya. Kepuasan lahir : semakin sejahteranya warganya, berupa : semakin meningkat dan tingginya pendapatan perkapita warganya, akibat semakin stabil dan tumbuhnya ekonomi negara. Kepuasan bathin, misalnya : dilindunginya hak hak sipil warga negara, kondisi keamanan, ketertiban , kerukunan, kebebasan berserikat dan berpendapat dan terealisasinya pengembangan bakat dan minat bagi warganya.

Itulah sebabnya , di tahun politik seperti saat ini ada satu peristiwa politik penting yang akan dilaksanakan dan menentukan kualitas negara Indonesia dalam catatan sejarahnya sebagai negara modern, dan dapat memberikan kepuasan non material atau kepuasan bathin sekaligus sebagai pendidikan politik signifikan bagi warga negaranya, yaitu jika pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan wakil rakyat atau legislatif di tingkat Kabupaten/ kotamadya/ propinsi dan tingkat nasional berjalan secara : jujur, bebas, langsung dan adil.

Pelaksanaan pemilu juga cerminan kualitas demokrasi paling kongkret dan transparan dan tingkat peradaban sebuah bangsa. Oleh karena, bagi kalangan yang ikut kontestasi, demokrasi dalam arti pelaksanaan pemilu harus diartikan sebagai sebuah kontestasi atau perlomba merebut hati warga negara untuk tertarik pada track record peserta kontestasi pemilu dan program kerja aktual yang ditawarkannya pada konstituen. Sebuah perlombaan atau kontestasi bukan identik persaingan untuk menarik minat warga negara.

Keberhasilan pemilu pada tahun politik ini, dengan kualitas yang maksimal adalah hanya dapat tercapai jika peserta kontestasi mengutamakan program untuk rakyat yang rasional, kontekstual dan perlu untuk membahagiakan rakyat sebagai warga negara. Sedangkan para kontestan pemilu memiliki integritas dan moral politik yang tinggi atau high politik. Disisi lain, para penyelenggara dan pengawas pemilu yang mengawasi jalannya pemilu juga profesional dan bermoral serta berintegritas tinggi.

Terwujudnya Negara ideal, karena Pemilu ideal dan moral politik yang tinggi adalah cerminan pergerakan peradaban bangsa. Sehingga semua kita bersama sama untuk melakukan investasi sosial yang strategis pada tahun politik ini, dengan mastikan berlangsungnya pemilu yang ideal dengan peserta kontestasi dalam pemilu yang bermoral tinggi dan pelaksana pemilu yang kredibel.

Apabila semua itu terjadi, maka investasi sosial bangsa Indonesia dalam bernegara sama dan sebangun kita telah membangun dan menumbuhkan demokrasi yang sehat dan sangat berkualitas. Demi masa depan bangsa Indonesia, demi mewariskan peradaban berbangsa yang moderen dengan terwujud pemilu yang berkualitas tinggi , diikuti semua kontestan dalam pemilu dengan moral politik tinggi dan penyelenggara dan pengawas pemilu yang profesional. Salam EI .

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #pemilu-2019  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...