JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Majelis Kehormatan DPP PAN Muhammad Amien Rais mempertanyakan langkah KPK yang mencekalWakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan.
Amien menilai, KPK cenderung tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Dia mengatakan, PAN sedang melakukan pembahasan internal sehubungan dengan status dan pencegahan terhadap Taufik Kurniawan.
Amien lantas menyindir KPK khsusunya Ketua KPK Agus Rahardjo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik.
Amien membanding pencegahan tersebut dengan pencabutan KPK atas pencegahan pemilik Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan anak Aguan sekaligus mantan Presiden Direktur Agung Sedayu Group dan Direktur PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Richard Halim Kusuma alias Yung Yung dalam kasus (perkara) suap pengurusan Raperda Reklamasi Jakarta.
"Cuma kalau mengenai Agus (Agus Rahardjo) ini saya ingat Aguan, Sunny Tanuwidjaja, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kusuma itu juga pernah dicekal. Eh kemudian otomatis cekal kemudian lepas. Sementara Taufik Kurniawan saya kira dibandingkan dosanya dengan Aguan itu bukan apa-apa. Tapi (Taufik) dicekal diusahakan jadi terdakwa, jadi terpidana, dan lain-lain," ujar Amien di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (29/10/2018).
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan bepergian keluar negeri,pada Jumat (26/10/2018).
Komisi antirasuah mencekal Taufik diduga berhubungan dengan hasil penyelidikan baru terkait gratifikasi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.
Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan belum mau berkomentar banyak tentang status Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Basaria hanya menyatakan, KPK memang telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Taufik Kurniawan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Rencananya, kata Basaria, status dan kasus apa yang terkait dengan Taufik disampaikan Senin (29/10/2018) sore tapi akhirnya dibatalkan.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ujar Basaria. (Alf)