Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 30 Okt 2018 - 14:55:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Protes Taufik Kurniawan Dicekal, Amien Rais Bawa-bawa Aguan

7amien-rais-sambangi-kpk-antarafoto_ratio-16x9.jpg.jpg
Amien Rais saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Pusat. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Majelis Kehormatan DPP PAN Muhammad Amien Rais mempertanyakan langkah KPK yang mencekalWakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan.

Amien menilai, KPK cenderung tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Dia mengatakan, PAN sedang melakukan pembahasan internal sehubungan dengan status dan pencegahan terhadap Taufik Kurniawan.

Amien lantas menyindir KPK khsusunya Ketua KPK Agus Rahardjo atas pencegahan ke luar negeri terhadap Taufik.

Amien membanding pencegahan tersebut dengan pencabutan KPK atas pencegahan pemilik Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan dan anak Aguan sekaligus mantan Presiden Direktur Agung Sedayu Group dan Direktur PT Muara Wisesa Samudera (MWS) Richard Halim Kusuma alias Yung Yung dalam kasus (perkara) suap pengurusan Raperda Reklamasi Jakarta.

"Cuma kalau mengenai Agus (Agus Rahardjo) ini saya ingat Aguan, Sunny Tanuwidjaja, anak kandungnya Aguan namanya Richard Halim Kusuma itu juga pernah dicekal. Eh kemudian otomatis cekal kemudian lepas. Sementara Taufik Kurniawan saya kira dibandingkan dosanya dengan Aguan itu bukan apa-apa. Tapi (Taufik) dicekal diusahakan jadi terdakwa, jadi terpidana, dan lain-lain," ujar Amien di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, (29/10/2018).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan bepergian keluar negeri,‎pada Jumat (26/10/2018).

Komisi antirasuah mencekal Taufik diduga berhubungan dengan hasil penyelidikan baru terkait gratifikasi pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

Namun, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan belum mau berkomentar banyak tentang status Wakil Ketua DPR ‎Taufik Kurniawan.

Basaria hanya menyatakan, KPK memang telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Taufik Kurniawan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, kata Basaria, status dan kasus apa yang terkait dengan Taufik disampaikan Senin (29/10/2018) sore tapi akhirnya dibatalkan.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan atau penuntutan," ujar Basaria. (Alf)

tag: #amien-rais  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...