JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengutuk keras pemerintah Arab Saudi yang mengeksekusi mati terhadap WNI bernama Tuti Tursilawati.
Charles menyayangkan eksekusi yang dilakukan pada 28 Oktober 2018 lalu itu tanpa pemberitahuan kepada pihak pemerintah Indonesia.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi yang tanpa memberitahukan terlebih dahulu ke pihak Indonesia, hal ini sudah melanggar tata aturan dan kaidah hukum internasional.
"Ya makanya kita semua kaget ya karena menurut dari informasi yang kami dapatkan komunikasi antara kementerian luar negeri, KJRI, dengan Ibu Tuti masih terjadi beberapa hari sebelum eksekusi sehingga ini eksekusi secara tiba-tiba mendadak tanpa notifikasi, kami semua termasuk kami di DPR sangat kaget dan ini melanggar," kata Charles di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
"Kami mendukung penuh protes yang dilakukan oleh pemerintah melalui kementerian luar negeri kepada pemerintah Arab Saudi dan saya berharap pemerintah bisa mengevaluasi berbagai macam kerja sama, khususnya terkait dengan pengiriman TKI dengan Arab Saudi sehingga ke depan tidak terjadi lagi eksekusi terhadap warga negara Indonesia," sambungnya.
Sepengetahuan politikus PDIP ini, sampai saat ini masih ada 13 WNI di Arab Saudi yang menunggu eksekusi mati. Ia berharap dengan persoalan Tuti ini menjadi cambuk pemerintah untuk segera bersikap terhadap 13 WNI yang masih menunggu hukuman mati tersebut.
"Kami berharap pemerintah juga segera melakukan segala upaya untuk segera memulangkan 13 WNI tersebut," tegasnya.
Ia juga mengatakan, kasus seperti almarhumah Tuti ini semakin menguatkan alasan agar pemerintah tidak mencabut moratorium TKI ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.
"Saya rasa ini perlu dikaji, dibahas antara berbagai institusi, apabila diperlukan untuk mendapatkan perhatian Arab Saudi saya rasa tidak ada salahnya kita moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi," kata Charles.
Kejadian ini juga, kata Charles, menjadi kesempatan dan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali hukuman mati di Indonesia.
"Memudahkan rakyat kita untuk bisa juga memiliki kapasitas moral ketika ingin memulangkan WNI kita yang terkena hukuman mati di luar negeri," katanya. (Alf)