Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 31 Okt 2018 - 17:44:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Lion Laporkan Upah Pilot JT 610 Rp3,7 juta

69lionair2.jpg.jpg
Pesawat Lion Air (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--BPJS Ketenagakerjaan menerima laporan upah pilot Lion Air JT 610 sebesar Rp3,7 juta per bulan. Sementara itu upah ko pilot yang dilaporkan sebesar Rp20 juta.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di RS Sukanto di Jakarta, Rabu (31/10/2018), mengatakan upah pramugari yang dilaporkan di kisaran Rp3,6 juta hingga Rp3,9 juta.

Ketika ditanya, mengapa upah pilot JT 610 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih kecil dari upah ko pilot, dia mengatakan, "Coba tanyakan kepada manajemen Lion Air."

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengatakan, setiap perusahaan wajib melaporkan upah yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut terkait dengan hak pekerjaan untuk mendapatkan perlindungan maksimal jika terjadi kecelakaan, kematian, usia tua dan pensiun.

BPJS Ketenagakerjaan sebelum musibah jatuhnya pesawat JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Senin (29/10) sudah mengingatkan manajemen Lion Air atas data upah karyawan yang dilaporkan saat itu.

"Manajemen berjanji akan memperbaikinya, tetapi musibah terlanjur terjadi," ujar Ilyas.

Dia mengingatkan, apa pun kondisinya, hak pekerja dan ahli warisnya harus dipenuhi sesuai dengan peraturan perundangan.

"Lion harus mengganti kekurangannya, karena santunan jaminan sosial adalah hak normatif pekerja yang harus dipenuhi setiap perusahaan," kata Ilyas.(plt/ant)

tag: #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement