Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 05 Nov 2018 - 12:26:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu Malut Diskualifikasi Calon Petahana dari Tahapan Pilgub

53Bawaslu-dan-Pemprov-Malut-Rapat-Pembahasan-Anggaran-Pilgub-Malut-2018.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

TERNATRE (TEROPONGSENAYAN) --Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengumumkan hasil pelanggaran administrasi yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) petahan Abdul Ghani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-YA).

Bawaslu merekomendasikan pembatalan kepesertaan (diskualifikasi) AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018, karena yang bersangkutan melakukan pelantikan sejumlah pejabat selama tahapan Pilgub berlangsung.

MenurutKordinator Devisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Aslan Hasan, keputusan pembatalan AGK-YA berlangsung dalam Rapat Pleno tanggal 26 Oktober 2018, sebagai tindak lanjut laporan atas nama Abdullah Kahar SH dengan nomor Laporan 04/LP/PG/PROV/32.00/X/2018 yang dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen/saksi.

Aslan mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan penerusan atau rekomendasi dengan Nomor: PM.05.01/413/MU/2018, Tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 26 Oktober 2018. Hasil musyawarah atau pleno itu selanjutnya dikonsultasikan ke Bawaslu Republik Indonesia, sebelum diumumkan dan diserahkan kepada KPU Provinisi.

“Rekomendasinya berupa pembatalan pencalonan sesuai Pasal 71 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Selanjutnya Rekomendasi ini akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan KPU Maluku Utara memiliki waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi ini,” kata Aslan, di Ternate, Minggu, (4/11/2018).

Lebih lanjut, Aslan menambahkan, pasal 71 Ayat (2) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, pada Pasal 71, ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri, maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan Pasal: 71, Ayat (2) dan (3) sebagaimana diatur dalam Pasal: 71, Ayat (5), dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten Kota,” ujarnya.

Politik uang dan penyalahgunaan kewenangan yang menjerat calon gubernur petahana AGK-Ya, saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanana, Kecamatan Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara jadi dasar Bawaslu merekomendasikan pembatalan paslon AGK-YA.

Untuk diketahui, sidang penyampaian laporan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) 2018, rencananya akan di gelar Senin (5/10) besok di Mahkamah Konstitusi. (Alf)

tag: #bawaslu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...