Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 06 Nov 2018 - 18:42:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Buntut JT-610, Usulan Pembentukan Mahkamah Penerbangan Mencuat Lagi

56Pesawat-bandara.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Pemerintah tengah mengkaji usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan yang mencuat kembali pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di perairan Karawang, Jawa Barat.

"Pemerintah akan mempertimbangkan usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan, menyusul insiden pesawat terbang Lion Air nomor penerbangan JT 610 jatuh di perairan Tanjung Karawang," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Selasa (6/11/2018).

Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan itu mengacu kepada Mahkamah Pelayaran, yang di dalamnya mengatur pengadilan bagi nakhoda apabila dianggap lalai hingga menyebabkan korban jiwa dalam menjalankan profesinya. Mahkamah Penerbangan sempat diusulkan pada tahun 1955.

"Memang kalau di laut ada Mahkamah Pelayaran, karena khan banyak sekali insiden-insiden pelayaran, tapi (Mahkamah Penerbangan) agak berbeda. Oleh karena itu, usul itu dapat kita pertimbangkan, nanti kita lihat urgensinya macam mana," kata JK.

Menurutnya, perlu ada kajian dan penelitian terkait perlunya Mahkamah Penerbangan diberlakukan di Indonesia, sehingga penerapannya dapat efektif dan efisien di dunia penerbangan Tanah Air.

"Saya tidak mengatakan itu (tidak perlu), tapi nanti kita kaji sejauh mana," tambah JK.

Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan itu pernah dibahas pemerintah dan DPR pada 2007. Saat itu Kementerian Perhubungan menilai, Mahkamah itu tidak diperlukan karena hanya akan menimbulkan kekhawatiran bagi para pilot dalam menjalankan tugasnya.

Perbandingan jumlah kecelakaan pesawat dan kapal juga menjadi pertimbangan dalam pembentukan Mahkamah Penerbangan. Selama ini, insiden kecelakaan pesawat dinilai lebih sedikit dibandingkan kecelakaan transportasi di darat dan laut.

"Kan banyak yang mengatakan keamanan pesawat terbang itu sangat aman, karena luas. Lebih banyak orang meninggal akibat kecelakaan di darat daripada di udara, dari segi persentase jumlah orang atau jumlah penerbangan," kata dia.

Dengan peningkatan jumlah penerbangan dan penumpang pesawat di Indonesia, Kalla menilai potensi kecelakaan pesawat tentu semakin tinggi. Namun angka kecelakaan penerbangan tetap lebih sedikit dibandingkan kecelakaan laut maupun darat.

"Katakanlah 10 tahun yang lalu, berapa pesawat kita dibandingkan sekarang? Pasti jauh lebih tinggi. Oleh karena itu maka kejadian seperti ini (kecelakaan Lion Air JT 610) tentu ada," ujar Kalla.

Usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan kembali muncul melalui usulan mantan Kepala Staf TNI AU, Marsekal TNI (Purnawirawan) Chappy Hakim. Menurut dia, usulan pembentukan Mahkamah Penerbangan sudah ada sejak 1955 karena sejak tahun itu kecelakaan pesawat sering terjadi.

Pembentukan Mahkamah Penerbangan itu, menurut Hakim, sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.(yn/ant)

tag: #lion-air  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...