JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf, Abdul Kadir Kardingmenilai putusan Bawaslu terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tepat.
"Apa yang dilakukan oleh Sri dan Luhut sejak awal saya katakan tidak dapat dikategorikan sebagai unsur kampanye, karena mereka tidak menampakkan visi misi serta ajakan," kata Karding saat dihubungi, Selasa (6/11/2018).
Karding juga menilai peraturan KPU dan UU Pemilu saat ini terlalu ribet. Karenanya, dia menghimbau untuk para ASN untuk memahami lebih jauh soal peraturan-peraturan KPU dan UU.
"Ke depan ini harus diperbaiki aturannya harus memberi ruang kreatifitas pada kita semua, memberi ruang ekspresi tanpa menodai prinsip-prinsip demokrasi," katanya.
Diketahui, sebelumnya Bawaslu memutuskan tidak ditemukan unsur kampanye terselubung yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Hal itu berdasar hasil penelitian dan pemeriksaan terkait gestur satu jari keduanya saat acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Putusan tersebut tertera dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11/2018).
Luhut dan Sri Mulyani dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pasal tersebut berkaitan dengan larangan pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.
Oleh karena itu, pemeriksaan dugaan kampanye terselubung Luhut dan Sri Mulyani tak dapat ditindaklanjuti. (Alf)