JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —KPU Maluku Utara menolak rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Gubernur Maluku Utara yang merupakan petahana Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali.
Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo mengatakan, sebelum memutuskan hal tersebut pihaknya telah melakukan klarifikasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan melakukan konsultasi dengan ahli hukum administrasi negara ahli kepemiluan serta melaporkan hasil tindak lanjut rekomendasi Bawaslu kepada KPU RI.
Syahrani menganggap Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Keputusan KPU Maluku Utara ini berdasarkan pleno yang digelar pada Kamis (8/11/2018) malam.
Menanggapi putusan pleno KPU tersebut, Calon Wakil Gubernur No urut 1 Rivai Umar mengatakan ada yang janggal dalam keputusan itu, sebab KPU Prov Maluku Utara tidak bisa menunjukan atau menghadirkan surat ijin dari Kementrian Dalam Negeri dalam rangka pergantian jabatan itu.
Dalam keputusan pleno KPU Prov Maluku Utara hanya tertulis melakukan langkah-langkah berupa konsultasi, meminta, mengajukan permohonan kepada Mendagri dan meminta pendapat ahli, lalu hanya berdasarkan itu KPU Maluku Utara berkesimpulan AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Padahal, sebelumnya Bawaslu Maluku Utara telah melakukan berbagai pemeriksaan atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan AGK yang mengklim telah mendapatkan ijin dari Kementrian Dalam Negeri, dan Bawaslu tidak menemukan adanya bukti ijin dari kementrian dalam negeri dalam rangka pergantian jabatan di Prov Maluku Utara.
"Jadi ini sebetulnya sebuah penzaliman baru terhadap pasangan No Urut 1 AHM-Rivai yang dilakukan KPU," ucap Rifai, saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Atas kezaliman yang dilakukan KPU itu, Ia menegaskan siap menempuh langkah hukum berikutnya ke PTUN dan DKPP juga akan dilakukan. Sebab ia meyakini pergantian jabatan yang dilakukan itu untuk mendukung kemenangan gubernur petahana.
"Karena pemilihan gubernur maluku utara , Gub AGK - YA itu menurunkan semua SKPD untuk melanglang buana diseluruh penjuru maluku utara dengan membagi bagikan uang dengan alasan ada program bantuan untuk menarik hati masyarakat maluku utara untuk memilih mereka itu, dan itu yang tidak dilihat oleh KPU Provinsi Maluku Utara," tegas Rivai.
Sementara itu Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta memberikan apresiasi kepada Rivai dan pasangannya yang menggunakan koridor hukum dalam menyelesaikan persoalan itu. Dengan mengajukan ke PTUN dan dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu.
" Saya berharap majelis yang memeriksa nantinya dapat melihat fakta, data dan dokumen yang ada tentang proses yang ada secara jernih agar memberikan pendidikan politik dan demokrasi bagi masyarakat yang baik," katanya.
"Saya berharap di PTUN dan DKPP nanti kita ingin melihat fakta fakta itu, saya fikir masyarakat di Maluku Utara saat ini tengah menanti keadilan dari persoalan ini," pungkasnya. (Alf)