JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik meminta Pemprov DKI bertindak tegas terhadap sejumlah tower mikrosel swasta tanpa izin alias bodong, yang berdiri di atas tanah milik Pemprov.
Menurutnya, Pemprov tidak hanya tegas menebang papan billboard atau reklame saja.
“Tower-tower yang ada di tanah Pemprov dan tidak membayar sewa harus segera disegel dan ditebang juga dong, dan penyimpangannya dilaporkan juga ke KPK, polisi, atau kejaksaan,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu mencurigai tower mikrosel jaringan internet ilegal, ada permainan antara oknum dinas dan juga perusahaan pemilik tower.
"Hal ini karena tak kunjung ada pembongkaran tower, padahal rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang menyatakan telah ada pelanggaran dan meminta Satpol PP menindak 5.000 tower, sudah diterbitkan sejak beberapa bulan lalu,” katanya.
Taufik menduga, ada permainan dari oknum dinas dan perusahaan, sehingga rekomendasi pembongkaran tidak dijalankan.
Izin PTSP
Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) DKI Jakarta didesak untuk menindak tegas oknum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) DKI Jakarta dan pihak terkait yang terlibat dalam pengeluaran izin reklame di lokasi terlarang penyelenggaraan reklame.
"Harus ada tindakan tegas. Kok bisa di kawasan terlarang reklame bisa ada reklame. Kuat dugaan ada kolusi dalam penerbitan izin tersebut," kata Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame, ada sejumlah titik di ibukota yang terlarang terhadap penyelenggaraan reklame.
Diantaranya kawasan MH Thamrin, mulai perempatan Jalan Wahid Hasyim Sarinah sampai Jalan Sudirman-HR Rasuna Said, tepatnya Gedung WTC.
"Kecuali plang nama perusahaan yang menempel di gedung, kawasan itu terlarang reklame dalam bentuk apapun," ujar Didi.(yn)