Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Rabu, 21 Nov 2018 - 08:32:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Penerbitan Kartu Nikah Lemah dari Aspek Filosofis dan Yuridis

81khatibul-umam.jpg.jpg
Khatibul Umam Wiranu (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Rencana Kementerian Agama menerbitkan Kartu Nikah pada tahun 2019 dari perspektif kebijakan publik mengandung kelemahan dari sisi filosofis maupun sisi yuridis. Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu menilai, dari sisi filosofis, keberadaan kartu nikah akan sulit dijelaskan pihak Kemenag.

Karena faktanya, kata Khatibul, kartu nikah bukan kartu identitas diri seseorang serta bukan pula menggantikan buku nikah. Dari sisi yuridis, tak ada pijakan hukum atas rencana ini.

"Jika ini dianggap sebagai diskresi Menteri Agama, justru rencana ini bertentangan dengan spirit Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yakni asas bertindak cermat. Ide ini tidak memiliki kecermatan," kata Khatibul di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dampak lainnya, lanjut Ketua DPP Demokrat ini, jika rencana ini terealisasi akan memunculkan mata anggaran baru sebagai konsekwensi dari keberadaan kartu nikah ini.

"Seperti biaya perawatan situs, pemeliharaan web, termasuk penggunaan sumber daya manusia (SDM) profesional yang khusus mengelola situs ini," ujarnya.

Dari sisi penganggaran, rencana pembuatan Kartu Nikah ini tidak ada dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementeriaan/Lembaga (RKAKL) tahun 2018.

"Dalam RKAK/L tahun 2018 tercatat alokasi anggaran untuk buku nikah sebesar Rp 11 miliar. Jika pengadaan kartu nikah diambil dari alokasi buku nikah tentu ini menyalahi mekanisme penganggaran," ujarnya.

Maka itu, Khatibul menolak tegas rencana penerbitan kartu nikah karena lemah dari sisi filosofis, yuridis dan berpotensi menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

"Saya sarankan Menteri Agama fokus pada tugas, pokok dan fungsinya yang berbasi pada rencana kerja kementerian. Ide dan inovasi boleh saja dilakukan, namun harus dikontestasikan terlebih dahulu di ruang parlemen dan publik," imbuhnya.(yn)

tag: #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...