JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat politik, hukum dan keamanan, Dewinta Pringgodani menyayangkan pernyataan politisi PPP Lena Maryana Mukti yang mengaku juru bicara pasangan Jokowi-Maruf Amin dalam kasus Baiq Nuril Maqnun.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pernyataannya Lena menduga ada kesalahan proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun.
Dewinta mengecam pernyataan Lena tersebut. Menurutnya, tidak ada hak Lena mencampuri dunia peradilan apalagi putusan hakim. Apalagi dia merupakan seorang politikus.
"Tak pantas seorang politikus mencampuri kewenangan peradilan,” kata Dewinta, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Dewinta melihat langkah yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.
"Sehingga tidak elok apabila ada pihak yang menilai kebijakan dunia peradilan. Gak pas itu. Tak boleh kita mencampuri dunia peradilan,” Dewinta mengingatkan.
Menurut Dewinta, jika tidak puas dengan putusan pengadilan, pihak yang berperkara bisa naik banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
Karena itu, dia meminta Lena tidak sembarang membuat pernyataan karena itu justru akan merugikan pasangan Jokowi-Maruf.
"Dia (Lena) kan ngaku jubir Pak Jokowi dan Pak Maruf kan? Ini merugikan pasangan ini. Pernyataan Lena kontraproduktif dan tendensius," ucap Dewinta.
Sebelumnya, Lena menilai kasus Nuril akibat karena kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
"Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif,” ujar Lena Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018) kemarin.
Lena menuturkan, seharusnya MA melakukan sosialiasi terkait Perma tersebut agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Ia mengaku heran aparat penegak hukum malah memproritaskan upaya proses hukum Nuril, ketimbang kepada pelaku pelecehan seksual. (Alf)