Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Rabu, 21 Nov 2018 - 14:51:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Soal Kasus Nuril, Politisi Diminta Tak Intervensi Hakim

521394844393.jpeg.jpeg
Baiq Nuril (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat politik, hukum dan keamanan, Dewinta Pringgodani menyayangkan pernyataan politisi PPP Lena Maryana Mukti yang mengaku juru bicara pasangan Jokowi-Maruf Amin dalam kasus Baiq Nuril Maqnun.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pernyataannya Lena menduga ada kesalahan proses peradilan terhadap Baiq Nuril Maqnun.

Dewinta mengecam pernyataan Lena tersebut. Menurutnya, tidak ada hak Lena mencampuri dunia peradilan apalagi putusan hakim. Apalagi dia merupakan seorang politikus.

"Tak pantas seorang politikus mencampuri kewenangan peradilan,” kata Dewinta, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dewinta melihat langkah yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.

"Sehingga tidak elok apabila ada pihak yang menilai kebijakan dunia peradilan. Gak pas itu. Tak boleh kita mencampuri dunia peradilan,” Dewinta mengingatkan.

Menurut Dewinta, jika tidak puas dengan putusan pengadilan, pihak yang berperkara bisa naik banding, kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).

Karena itu, dia meminta Lena tidak sembarang membuat pernyataan karena itu justru akan merugikan pasangan Jokowi-Maruf.

"Dia (Lena) kan ngaku jubir Pak Jokowi dan Pak Maruf kan? Ini merugikan pasangan ini. Pernyataan Lena kontraproduktif dan tendensius," ucap Dewinta.

Sebelumnya, Lena menilai kasus Nuril akibat karena kurangnya sosialisasi mengenai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

"Kami mungkin masih melihat proses pengadilan Bu Nuril ini belum ada kesesuaian dengan Perma Nomor 3 Tahun 2017, karena Perma ini belum disosialisasikan ke pengadilan tinggi sehingga hakim-hakim belum betul-betul menjiwai dan menyadari dan sedikit sekali hakim-hakim yang punya sensitif terhadap isu-isu nondiskriminatif,” ujar Lena Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018) kemarin.

Lena menuturkan, seharusnya MA melakukan sosialiasi terkait Perma tersebut agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari. Ia mengaku heran aparat penegak hukum malah memproritaskan upaya proses hukum Nuril, ketimbang kepada pelaku pelecehan seksual. (Alf)

tag: #mahkamah-agung  #ppp  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, Anggota Komisi XI DPR Dorong OJK Tindaklanjuti dan Perketat Perlindungan Konsumen

Oleh Fath
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)– Menanggapi maraknya aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain, Puteri ...
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...