JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak setujumenerapkan sistem jalan berbayarelctronic road pricing(ERP) pada sepeda motor.
Sebelumnya, Dinas PerhubunganDKI Jakarta menginginkan agar kendaraan roda dua juga dikenakan sejumalah biaya bila meilintas di ruas jalan yang diberlakukanERP.
"Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar," kata Anies di kawasan Sentul, Jawa Barat, Sabtu (24/11/2018).
Anies menjelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.
Dalam pasal 8 ayat 1 Pergub25/2017 diatur kendaraan yang boleh melintas di jalan berbayar adalah mobil, bus, mobil barang, kendaraan umum, mobil dinas, ambulans, serta mobil pemadam kebakaran. Artinya, sepeda motor justru dilarang untuk melintasi jalan berbayar. "Kita harus ikut aturan. Masa melanggar," ucap Anies.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PerhubunganDKI JakartaSigit Wijatmoko menyampaikan,ERP diwacanakan tidak hanya akan diwajibkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, tapi juga kendaraan roda dua.
Proses uji teknis tersebut sedang dipersiapkan oleh tiga perusahaan yang mengikuti lelang.
"Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata dia di DPRDDKI Jakarta, Kamis (22/11/2018) lalu.
Sigit mengatakan, jika motor diikutsertakan dalam regulasiERP, makaPergubNomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas akan dibatalkan.
"Kan kita mau bikin Perda, udah masuk (Bapemperda) Badan Pembentukan Perda," jelas Sigit. (Alf)