Jakarta
Oleh Ferdiansyah pada hari Senin, 26 Nov 2018 - 16:31:44 WIB
Bagikan Berita ini :

Jakpro Ditargetkan Kelola Tanah Pulau Reklamasi 10 Tahun

67reklamasi-di-teluk-jakarta-151215-rn-2.jpg
Proyek reklamasi di pantai utara Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ditargetkan untuk merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara dalam 10 tahun.

"Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan," kata Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Rencananya perencanaan tersebut akan didiskusikan pada Senin, termasuk anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 tahun 2018.

Hal pendanaan untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber, seperti modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah dan bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan.

"Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif," tambah Dwi.

Ada tiga pulau yang tengah atau telah dibangun, yakni Pulau C seluas 109 hektar yang telah siap 40 persen dari 276 hektar dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), Pulau D seluas 312 hektar telah siap 100 persen dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), dan Pulau G seluas kurang lebih 48 hektar telah selesai 30 persen dari 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).

Dalam perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, pihaknya harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL).

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) karena dinilai melanggar pasal 69 Ayat 1 UU Nomor 26/2007 tentang Tata Ruang.(yn/ant)

tag: #reklamasi  #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...