JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan nama tiga pulau reklamasi yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta.
Keputusan pemberian tiga nama pulau reklamasi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama.
"Kita beri nama pulau yang paling barat kawasan pantai C menjadi kawasan pantai kita, yang tengah kawasan pantai D menjadi kawasan pantai maju, dan yang paling timur kawasan pantai G menjadi kawasan pantai bersama," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11/2018).
Diketahui, ketiga pulau tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Penamaan dan pengelolaan ketiga pulau tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Anies tentang penyegelan pada pulau-pulau reklamasi yang sudah terlanjur dibangun, pada Juni 2018.
Anies mencabut seluruh izin 13 pulau reklamasi pada September lalu. (plt)