Berita
Oleh mandra pradipta pada hari Rabu, 28 Nov 2018 - 08:52:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Tol Jakarta-Cikampek Macet Parah, Kemana Pasal Kelancaran Lalin?

85macetjapek.jpg
Kemacetan di kawasan ruas tol Jakarta-Cikampek (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Selama pelaksanaan pembangunan empat proyek, ruas jalan tol Jakarta-Cikampek macet parah. Padahal, merujuk ketentuan perundangan, penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas.

Keharusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Saat ini ruas Tol Jakarta-Cikampek sedang ada pembangunan 4 proyek yang saling beririsan. Ini menyebabkan terpakainya beberapa jalur jalan untuk pekerjaan proyek dan diprediksi akan menjadi bottle neck kemacetan," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Merujuk kepada undang-undang, kelancaran lalu lintas harus tetap menjadi prioritas, termasuk di tempat yang sedang dilaksanakan penggarapn proyek. Ketentuan tentang kelancaran lalu lintas tertuang secara gamblang dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggara jalan dalam melaksanakan preservasi jalan dan/atau peningkatan kapasitas jalan wajib menjaga Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Kelancaran lalu lintas dalam pasal tersebut tidak terjadi dalam kasus kemacaten ruas tol Jakarta-Cikampek.

"Sekarang saja saat volume kendaraan masih normal, kemacetan di sana luar biasa. Apalagi nanti saat mudik Natal dan Tahun Baru. Ditambah lagi ruas tol Jakarta-Surabaya sudah terhubung," tambahnya.

Lebih jauh, Sigit memprediksi minat pemudik dengan kendaraan pribadi akan meningkat dengan akan beroperasinya tol Jakarta-Surabaya pada akhir tahun nanti. Hal ini, kata Sigit, akan memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan khususnya yang ruas tol Jakarta-Cikampek.

Masih merujuk kepada undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebenarnya telah diatur langkah-langkah guna mengantisipasi kemacetan.

Pasal 23 ayat (2), misalnya, menyatakan penyelenggara jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Diketahui, saat ini di ruas Tol Jakarta-Cikampek sedang dilakukan pekerjaan pembangunan empat proyek secara bersamaan. Yaitu Proyek Jakarta-Cikampek elevated (Japek Eleveted), Proyek Kereta Cepat Jakarta-bandung, Proyek Light Rail Transit Jabodebek dan proyek pemeliharaan rutin tol Japek. (plt)

tag: #komisi-v  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement