Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 28 Nov 2018 - 09:06:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Aturan-Aturan Proses Pemilihan Wagub DKI

29Balai-Kota-DKI.jpg
Balai Kota DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat permintaan agar partai politik pengusung, yakni Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) segera menentukan nama calon wakil gubernur DKI.

Permintaan tersebut dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 122.31/8779/OTDA yang menyarankan Anies untuk segera memilih Wakilnya.

"Pemprov DKI sudah mengirimkan surat kepada dua partai pengusung," kata Anies saat ditemui di gedung DPRD DKI di Kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018).

Penyerahan untuk mengisi kekosongan Wakil Gubernur DKI Jakarta kepada partai politik pengusung sudah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Yakni pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur berhenti karena permintaan sendiri, pengisian Wakil Gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung".

Lalu dalam Pasal 176 ayat (2) UU Pilkada disebutkan bahwa "Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur kepada DPRD melalui Gubernur untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Prosesi pemilihan wagub sendiri dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Meski dalam pengisian Wagub DKI Jakarta tak ada batas waktunya sesuai dengan pasal 176 ayat 4 menjelaskan tidak ada batas yang berbunyi, "Pengisian kekosongan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya masa jabatan itu,".

Namun demikian, dalam surat yang dikirim oleh Anies Baswedan kepada Partai Gerindra dan PKS mendesak untuk segera menentukan Wagub DKI Jakarta.

Menyampaikan kepada mereka bahwa prosesnya saat ini adalah partai pengusung harus munculkan nama jadi kita tunggu disitu," kata Anies.

Diketahui, saat ini dalam proses penentuan Wagub DKI Jakarta oleh Partai Gerindra dan PKS kembali tidak mengalami titik temu.

PKS yang awalnya menerima ada mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terhadap Wagub DKI Jakarta ditolak karena tak ada dalam aturan perundang-undangan.

"Awalnya yang kita pahami uji kelayakan dan kepatutan itu internal, karena itu bukan persyaratan yg diatur oleh UU," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhaimi.

Sementara Partai Gerindra ngotot agar mekanisme uji kelayakan dan kepatutan tetap digelar karena ingin mengetahui kualitas Wagub DKI Jakarta yang diajukan oleh PKS.

"Kalau saya sederhana saja, saya mau usung orang saya harus paham orang itu. Paham itu bukan cuma kenal, karena kami harus tanggung jawab pada konstituen saya. Kami ngusung orang. Makanya lewat badan fit and proper yang dibentuk bersama Gerindra dan PKS mestinya dari situ," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohammad Taufik.(yn)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...