Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 28 Nov 2018 - 21:26:58 WIB
Bagikan Berita ini :
Anggota DPRD Banyak Pelesiran

Pengesahan RAPBD DKI 2019 Terburu-buru, Pengamat: Tidak Lazim

2231-rapat_paripurna_di_gedung_dprd_dki_kamis_30112017.jpg.jpg
Ilustrasi paripurna DPRD DKI (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah menyoroti cepatnya proses pengesahan RAPBD Pemprov DKI 2019.

Amir menyebut pengesahan APBD 2019 antara Pemprov dengan DPRD DKI tidak lazim karena terkesan dikebut. Beda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Diketahui, pengesahan itu dilakukan untuk mengejar batas waktu karena berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang jatuh tempo batas waktu pada tanggal 1 Desember.

Hanya dalam satu hari dan dalam satu sidang paripurna DPRD dan Gubernur Anies Baswedan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran (KUA)/Prioritas Platform Anggaran (PPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019, dan dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan APBD 2019 oleh Gubernur.

“Ini tidak logis dan melanggar kelaziman karena seharusnya setelah MoU KUA/PPA ditanda tangani, berdasarkan pasal 35 ayat (5) PP 58, Gubernur sebelumnya harus menerbitkan pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD yang menjadi pedoman penyusunan Raperda APBD, dan setelah itu barulah Raperda APBD dibacakan dalam paripurna,” kata Amir,Jakarta, Rabu (28/11/2018).

"Desakan ini tidak logis, kenapa ini bisa terjadi demikian karena proses dan prosedur yang dilakukan DPRD dan Pemprov DKI tidak sesuai ketentuan PP 58 tadi, tegasnya.

Berdasarkan pasal 35 ayat (2) PP 58, pembahasan KUA/PPAS dilakukan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli, namun yang terjadi KUA/PPAS baru mulai dibahas sekitar awal November.

"Tapi, karena anggota DPRD lebih banyak pelesiran ke daerah dan tak fokus dalam mengejar syarat yang di tentukan dalam PP 58," ungkap Amir.

Amir mengakui, jika hingga 1 Desember 2018 APBD 2019 belum disahkan sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat (1) PP 58, maka sesuai pasal 46 ayat (1) PP itu gubernur dapat mengeluarkan Pergub untuk menggunakan pagu anggaran yang lama (APBD 2018).

“Tapi kalau Gubernur dan DPRD sepakat, maka pembahasan Raperda APBD 2019 dapat diteruskan hingga selesai meski telah melampaui waktu yang ditetapkan dalam PP 58,” katanya.

Diketahui, saat membacakan Raperda APBD 2019, Anies menyebut total APBD 2019 mencapai Rp 89,08 triliun, naik 7% dari APBD 2018 yang sebesar Rp 83,26 triliun.

Dari total besaran APBD tersebut, belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tak langsung mencapai Rp 80,9 Triliun, naik 12,36% dari belanja daerah pada 2018 yang sebesar Rp 71,99 Triliun.

Pemasukan belanja daerah antara lain dari Silpa 2018 sebesar 14,31 triliun dan pencairan pinjaman untuk proyek MRT sebesar Rp 2,13 triliun. (Alf)

tag: #dprd-dki  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...