JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus menyatakan pembentukan konsep kebidanan masih menjadi hambatan bagi Komisi IX DPR RI dan pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebidanan.
Meski begitu, dia memastikan pembentukan konsep tersebut harus segera diselesaikan, mengingat konsep kebidanan ini adalah roh dari RUU Kebidanan.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menyatakan ada perbedaan persepsi antara pemerintah terkait dengan tidak perlunya dan tidak diperbolehkannya pembentukan badan baru.
Padahal, lanjut dia, di dalam RUU Kebidanan ini sebelumnya sudah disepakati bahwa Konsil Kebidanan yang akan dibentuk berada di bawah naungan Konsil Tenaga Kerja Indonesia.
"Artinya persepsi bahwa ini pembentukan badan baru itu bisa kita bantahkan. Tapi mungkin Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) ini belum bisa mengambil keputusan secara tuntas terkait hal itu," kata Ichsan di Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Ichsan menyampaikan, pihaknya akan meluruskan kepada pemerintah, termasuk Presiden untuk memastikan badan kebidanan ini tidak sama sekali menciptakan inefisiensi baru di dalam struktur pemerintahan.
Malah menurutnya, kehadiran badan kebidanan sangat penting untuk memastikan adanya perlindungan dan kepastian hukum terhadap profesi bidan di Indonesia.
"Kami tidak mau juga apabila bidan menjalankan tugas dan profesinya itu tidak diberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan nyaman agar dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya. (ahm)