Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Kamis, 29 Nov 2018 - 16:46:36 WIB
Bagikan Berita ini :

DPRD DKI Pertanyakan Penunjukan Jakpro Kelola Pulau Reklamasi

28Reklamasi.jpg.jpg
Pulau reklamasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Beberapa anggota DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola lahan hasil reklamasi di pantai utara Jakarta.

Hal itu dilontarkan Anggota Fraksi PKS, Achmad Yani, dia mengatakan apakah penunjukan PT Jakpro sudah melalui penilaian kemampuan dan kelayakan untuk mengelola pulau reklamasi tersebut.

Sebab, PT Jakpro yang ditugaskan membangun light rail transit (LRT) tidak mencapai target karena janji akan selesai pada Asian Games. Untuk itu, ia mempertanyakan kemampuan PT Jakpro dalam mengelola pulau reklamasi.

"Beberapa penugasan yang diberikan kepada PT Jakpro dari Pemprov DKI Jakarta termasuk yang baru untuk mengelola lahan reklamasi yang sudah terbangun, apakah sudah diikuti dengan penilaian kemampuan dan kelayakan perusahaan dalam menjalankannya?" tanya Achmad Yani dalam rapat paripurna bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (29/11/2018).

Hal senada juga dilontarkan oleh Anggota Fraksi Hanura, Rahmatia Ayu Puspasari yang menilai penunjukan PT Jakpro tidak sesuai dengan visi dan misi Anies Baswedan.

"Proyek teluk Jakarta atau reklamasi tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017-2022," katanya.

Tak hanya itu, Pergub Nomor 120 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada PT Jakpro dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta dianggap tak selaras dengan RPJMD yang sudah disepakati Anies bersama DPRD beberapa waktu lalu. "Kami melihat bahwa ada inkonsistensi dalam hal ini," ujar Rahmatia.

Sebelumnya, Anies Baswedan telah menugaskan PT Jakpro akan mengelola tiga pulau reklamasi di pantai utara Jakarta yang terlanjur didirikan. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang disahkan pada 16 November 2018.

Berdasarkan isi Pergub itu, Anies menugaskan Jakpro untuk mengelola lahan hasil reklamasi pantai utara Jakarta selama sepuluh tahun. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos. (ahm)

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...