Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 29 Nov 2018 - 20:31:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Jika Jokowi Terbitkan Perppu TIpikor, Begini Ketentuannya

65images (26).jpeg.jpeg
Gedung KPK (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo bisa melakukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebelum masa jabatannya berakhir.

Bahkan Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bila revisi UU Tipikor melalui jalur program legislatif nasional (Prolegnas) terlalu lama, pemerintah bisa menempuh jalan lain dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Menurut Agus, pembuatan perppu relatif lebih cepat dibanding melakukan revisi dengan cara pada umumnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Agun Gunandjar mengatakan, sesuai Pasal 22 UU 45 jika dalam hal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.

"Perppu kewenangan pemerintah," kata Agun saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).

Kendati demikian dirinya sependapat dengan keinginan lembaga anti rasuah itu untuk merevisi UU Tipikor.

"Setuju sekali, agar bisa lebih bersinergi dalam menjalankan tupoksinya dengan APH l(aparat penegak hukum) ainnya, dan sinkron dengan UU perlindungan saksi, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, UU Keuangan Negara, UU Pemda dan UU desa, juga Dengan Per UU lainnya seperti BPK, Kebebasan Informasi publik, UU Ham, utamanya dengan KUHAP," kata Anggota Komisi XI DPR RI ini.

Ketentuan tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tercantum dalam Pasal 22 ayat (1)Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Pasal tersebut berbunyi: dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Penetapan PERPU yang dilakukan oleh Presiden ini juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”) yang berbunyi:

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

Dari bunyi kedua pasal di atas dapat diketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan PERPU adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Dikatakan bahwa subyektivitas Presiden dalam menafsirkan “hal ihwal kegentingan yang memaksa” yang menjadi dasar diterbitkannya PERPU, akan dinilai DPR apakah kegentingan yang memaksa itu benar terjadi atau akan terjadi.

Persetujuan DPR ini dimaknai memberikan atau tidak memberikan persetujuan (menolak). (plt)

tag: #jokowi  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Sah, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres Terpilih 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --KPU RI akhirnya resmi menetapkan, Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Penetapan tersebut ...
Berita

Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies Hormati Proses Bernegara

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Paslon Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadiri, acara penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024. Acara tersebut, diselenggarakan di ...