JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua DPR Ri Fahri Hamzah mengaku siap membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Perppu Tipikor). Syaratnya, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada saat ini harus dibubarkan terlebih dahulu.
"Mumpung ada permintaan dari KPK, maka ini jalan pemerintah untuk membubarkannya. Dan, saya siap membantu pak Jokowi merancang pembuatan Perppu. Gratis nggak usah bayar. Saya juga kan mau pensiun dari DPR ini," kata Fahri di Jakarta, Jumat (30/11/2018).
Politikus PKS itu menyarankan, jika pemerintah ingin membuat Perppu Tipikor, maka harus mengintergasikan banyak lembaga ke dalam satu payung. Nantinya, KPK, Komnas HAM, Ombudsman, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan dan Anak diintegrasikan jadi satu
"Kesemua lembaga tersebut, digabung dalam satu lembaga bernama Lembaga Komplain," ujarnya.
Di beberapa negara, kata anggota DPR dari Dapil NTB itu, sudah melakukan langkah tersebut, sehingga efek kehadiran lembaga itu sangat besar dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi di Indonesia.
"Kita bisa mempelajari sejarah pemberantasan Korupsi di Korsel, khususnya sejarah KICAC (Korean Independent Commision Against Corruption), lalu diganti ACRC (Anti Corruption and Human Right Commision). ACRC merupakan gabungan dari berbagai lembaga termasuk Ombudsman itu. Itu pun kalau pak Jokowi mau," ungkap Fahri.
disebutkannya, dari semua negara yang ia pelajari, Korea Selatan menjadi contoh paling baik bagi Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
Pembubaran KICAC dan diganti oleh ACRC adalah karena ekonomi yang terganggu. Manuver KICAC bikin rusak iklim usaha dan kebebasan sipil.
"Sementara di kita aneh, tidak ada koordinasi. Definisi korupsi saja nggak jelas. Ada lembaga sibuk sendiri yang lain menonton dan lebih baik menghindar. Akhirnya sejak 2002 (persis sama dengan tahun berdirinya KICAC) di Indonesia berkembang suasana tidak pasti," beber dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lembaga negara ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pada perkembangannya, peran KPK memberantas korupsi sangat efektif. Puluhan pejabat tinggi bahkan ratusan pejabat menengah dan kecil serta pihak-pihak terkait telah mampu dibuktikan oleh KPK terlibat kasus korupsi.(yn)