Opini
Oleh Kuni Zakiyah (Peneliti Ekonomi Islam) pada hari Senin, 03 Des 2018 - 04:41:15 WIB
Bagikan Berita ini :

Indonesia on Discount

94minyak.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : ist)


Beberapa minggu yang lalu, pemerintahan Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DIN). Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen (Tempo.co,
29/11/18)

Berdasarkan data Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, sektor usaha tersebut antara lain; industri percetakan kain, perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan
internet, warung internet (warnet), jasa pemboran migas di laut, industri rokok kretek dan putih,hingga gedung pertunjukan seni.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan 54 sektor ini dikeluarkan dari DNI karena dianggap memiliki potensi investasi yang baik bila kepemilikan modal asing bisa 100 persen. Kebebasan diambil sebagai langkah untuk meningkatkan aliran modal asing atau investasi ke dalam negeri.

Dengan alasan agar aliran modal bisa dengan deras masuk ke negeri ini, pemerintah menghalalkan segala cara, salah satunya adalah kebijakan tersebut diatas. Nampak jelas bahwa
kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dari hari kehari bukan menjadikan rakyat semakin sejahtera hidupnya, justru kebijakan yang ada semakin liberal dan menyengsarakan rakyat. Bagaimana tidak, dengan terbuka lebarnya pintu investasi bagi asing berarti secara otomatis menyetujui penguasaan
sumber daya oleh asing.

Tidak hanya skala hulu tapi industry hilir-pun kini diobral. Sebab, adanya penanaman modal asing (PMA) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras habis kekayaan kaum muslimin sampai ke akar-akarnya.

Penanaman modal asing merupakan cara negara-negara Kapitalis untuk memuluskan tujuan mereka menguasai kekayaan negeri-negeri muslim yang sudah dimulai saat menggagas nota kesepakatan umum untuk tarif dan perdagangan (GATT) dan propaganda liberalisasi perdagangan internasional. Ini merupakan salah satu cara AS dan negara Kapitalis lain untuk membuka pasar-pasar internasional bagi perusahaan-perusahaan multinasionalnya serta mendominasi kekayaan dunia.

Sejatinya, pemerintah adalah ra’in dan junnah bagi rakyatnya. Ia memiliki wewenang penuh dalam memastikan setiap kebijakan yang diambil untuk terealisasinya kemaslahatan umat. Sebagai
ra’in, ia tidak akan mudah memberikan pengelolaan sumber daya ataupun perusahaan milik negara kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management).

Memberi jalan pada asing untuk menguasai negeri muslim adalah sebuah keharaman. Allah SWT melarang memberi jalan pada orang kafir untuk umat Islam : “Dan Allah sekali “Dan Allah sekali kali tidak akan membiarkan jalan pada orang kafir untuk menguasai orang beriman.” (QS An-Nisa : 149)

Kanal Opini adalah media warga. Setiap opini/berita di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #ekonomi-indonesia  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...