JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi V DPR RI mendorong proses rehabilitasi dan rekonstruksi berbagai infrastruktur yang rusak pascabencana gempa dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah dilakukan melalui proses perencanaan yang baik dan sesegera mungkin.
"Saya ingin mengapresiasi gerak cepat pemerintah dalam menangani bencana alam gempa, tsunami dan likuifaksi di Palu. Kami melihat dua bulan setelah bencana kehidupan masyarakat Palu mulai menggeliat dan berangsur-angsur normal," kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo di Jakarta, Senin (3/12/2018).
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 1 poin 11 menyatakan, bahwa rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Adapun poin 12 yakni, rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.
Ketua DPP PKS ini menambahkan beberapa hal yang menjadi perhatian Komisi V DPR RI adalah pembangunan kembali Jembatan Kuning yang terputus dan Pelabuhan Pantoloan yang belum selesai, serta perbaikan Bandara Mutiara SIS Al Jufri yang mengalami rusak cukup parah.
"Saya kira masalah crane ini harus segera diselesaikan agar kapasitas bongkar muat pelabuhan bisa kembali normal. Karena dengan kondisi saat ini kapasitas bongkar muat hanya 30 persen. Kita berharap pihak Pelindo IV bisa segera mengoptimalkan kembali kinerjanya," jelasnya. (plt)