Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Selasa, 04 Des 2018 - 06:36:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Sidang DPR Sepi, Masyarakat Diminta Maklum

76SidangParipurnaDPR.jpg
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Sidang paripurna kesembilan Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) yang di antaranya membahas pembicaraan tingkat II Rancangan Undang-Undang (RUU) Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) dan Larangan Minuman Beralkohol pada Senin (3/12) kembali sepi.

Berdasarkan catatan absensi yang dibacakan pimpinan sidang Fahri Hamzah, tercatat sidang hanya dihadiri 289 dari 560 anggota dewan. Namun jumlah itu tak murni menggambarkan kondisi sebenarnya.

Jumlah anggota yang hadir secara fisik hanya 151 orang, sedangkan 138 orang lainnya mengajukan permohonan izin. Dari angka 289 ini, berarti ada 271 anggota lainnya yang absen tanpa keterangan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan sepinya anggota yang hadir pada sidang hari ini, dikarenakan banyak anggota DPR yang sibuk berkampanye di daerah pilihan masing-masing. Karena itu, Fadli meminta masyarakat memakluminya.

"Ini saya kira yang perlu dimaklumi juga selama tidak mengganggu hal-hal penting dalam kinerja DPR. Saya kira hal-hal yang penting tidak ada yang terganggu," ujar Fadli di kompleks parlemen, Senin (3/12/2018).

Fadli mengakui hal ini menjadi persoalan bersama baik partai politik maupun fraksi-fraksi di parlemen. Akan tetapi, dia mengklaim persoalan ini tidak menggangu kinerja parlemen, terutama legislasi.

"Kerja DPR bukan hanya legislasi, tapi juga pengawasan, budgeting. Saya kira hal-hal yang penting tidak ada yang terganggu," katanya seperti dikutip dari cnnindonesia.

Untuk kinerja legislasi DPR yang menurun, menurut Fadli, ada banyak faktor yang mempengaruhi, salah satunya sikap pemerintah.

"Dari pemerintah juga terkadang tidak hadir juga. Itu yang membuat lama, jadi tidak sepenuhnya DPR," ucap Fadli.

Catatan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) atas fungsi legislasi DPR pada masa sidang pertama 2018/2019 menunjukkan dari 24 RUU yang semestinya dibahas, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan dan tiga yang berhasil disahkan menjadi UU.(plt)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...