Berita
Oleh Sahlan pada hari Selasa, 04 Des 2018 - 12:17:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi I DPR Menyetujui RUU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-UEA

11Bobby A.jpeg.jpeg
Booby Adhityo Rizaldi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi I DPR RI melalui rapat kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dan Kementerian Luar Negeri menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA).

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, kerjasama ini sebagai tindak lanjut dari perundingan bilateral RI-UAE tahun 2009 di Abu Dhabi, 2012 di Nusa Dua, Bali, dan ditanda tangani Februari 2014 yang mencakup hubungan timbal balik dalam masalah pidana dan ekstradisi.

"Dan sekarang di Komisi I sudah dilakukan pembahasan sampai pembacaan pendapat fraksi, untuk segera menyetujui ratifikasi UU tersebut dan segera dilakukan pembahasan di tingkat selanjut nya," kata Bobby saat dihubungi, Selasa (4/12/2018).

Ketua DPP Partai Golkar ini menjelaskan dengan ratifikasi tersebut, kedua negara terikat untuk saling membantu dalam masalah pidana, meliputi perolehan alat bukti, pencarian asset atau keberadaan seseorang, serta ekstradisi di kedua wilayah untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman tindak pidana

"UAE sebagai salah satu pusat keuangan dunia, memiliki potensi besar dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan yang dilakukan di Indonesia," kata ia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan RUU perjanjian ekstradisi itu bisa mempercepat penyelesaian kasus warga negara asing yang bermasalah umum di Indonesia atau pun sebaliknya.

“Sampai saat ini ada 19 permintaan ekstradisi dari luar negeri dan 15 permintaan dari kita, tentu dengan RUU ini disetujui akan mempercepat proses, saya ucapkan terima kasih kepada Komisi I DPRRI yang selalu mengawal pembentukan RUU ini,” ujar Yasonna.

Sebelum dibawa ke paripurna, Kemenkumham dan Komisi I DPR RI tinggal memastikan poin-poin yang ada di satu pasal yaitu Pasal 10 di dalam RUU itu.

“Ini kan permintaan dari Komisi I DPR RI agar ada perluasan tafsiran di Pasal 10, sementara kalau dari dunia internasional perluasan penafsiran bisa memperlambat proses, seperti dalam kepentingan dagang mereka maunya cepat,” pungkas Yasonna. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...