Berita
Oleh Radip Pradipta pada hari Selasa, 04 Des 2018 - 12:30:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Tok, DPR Sahkan RUU SSKCKR Jadi Undang-undang

37RUU.jpg.jpg
Ilustrasi RUU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam (RUU SSKCKR) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018-2019.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, UU SSKCKR ini memiliki arti penting bagi masyarakat sembari menyebut ada enam hal penting dari UU tersebut. Pertama, karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa.

"Karya cetak dan karya rekam merupakan hasil budaya bangsa yang memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata dia di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Kedua, masih kata Hetifah, dalam UU SSKCKR diatur mengenai subjek wajib serah hasil karya yang meliputi penerbit, produsen dan warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetaknya, termasuk salinan digital atas karya cetak untuk kepentingan penyandang disabilitas.

Produsen yang wajib menyerahkan karya rekam yang telah dipublikasikannya.

"Subyek wajib serah juga berlaku bagi warga negara Indonesia, warga negara asing yang menghasilkan karya cetak dan karya rekam mengenai Indonesia yang diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, atau perguruan tinggi, pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," jelasnya.

Ketiga, lanjut Ketua DPP Partai Golkar itu, UU ini juga mengatur pengelolaan hasil karya cetak dan rekam.

Pengelolaan hasil karya cetak dan karya rekam dilakukan melalui tahapan sebagai berikut, yaitu penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan.

Keempat, UU SSKCKR juga mengatur pendanaan terhadap pengelolaan karya cetak karya rekam. UU ini menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah provinsi wajib menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan koleksi serah simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Substansi ini memberikan gambaran mengenai keseriusan negara untuk memajukan bangsa dari sisi penghimpunan koleksi karya cetak dan karya rekam.

Kelima, lanjut Hetifah, UU SSKCKR juga mengatur adanya penghargaan bagi penerbit, produsen dan masyarakat yang berperan terhadap karya cetak karya rekam.

"RUU ini juga memberikan penghargaan tidak hanya kepada penerbit atau produsen karya rekam tapi juga kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban serah simpan, serta kepada warga negara asing yang melaksanakan kewajiban serah simpan," jelasnya. (ahm)

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...