Berita
Oleh ferdiansyah pada hari Kamis, 06 Des 2018 - 10:06:12 WIB
Bagikan Berita ini :

Tentang Eksekusi Mati Jilid IV, Ini Jawaban Kejagung

60images (37).jpeg.jpeg
ilustrasi (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Teka-teki tentang eksekusi mati jilid IV terkait
pemindahan sembilan terpidana mati di Pulau Nusakambangan, perlahan terjawab.

Kejaksaan Agung belum memastikan pemindahan dalam rangka eksekusi mati jilid IV.

"Saya belum tahu (soal pemindahan), belum ada agenda itu (eksekusi mati)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad usai Rapat Koordinasi Nasional Sentra Gakkumdu di Jakarta, Rabu (5/12/2018) malam.

Sebanyak 63 narapidana penghuni Lapas Gunungsindur, Bogor, dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika dan 34 lainnya napi tindak pidana terorisme.

Dari puluhan napi itu, sembilan di antaranya merupakan napi kasus narkotika yang divonis mati.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Heni Yuwono mengatakan, pemindahan sembilan terpidana mati ke Pulau Nusakambangan tidak terkait dengan pelaksanaan eksekusi mati pelaku tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika itu.

"Pemindahan ini berkaitan dengan peningkatan pembinaan saja," kata Yeni di Semarang, Sabtu (2/12).

Menurut Yeni, pelaksanaan eksekusi mati merupakan ranah Kejaksaan Agung.

"Kapan mereka dieksekusi, itu kewenangan Kejaksaan. Karena mereka ini terpidana mati maka peningkatan pembinaan itu juga penting," kata dia. (plt/ant)

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement