JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Komisi III DPR RI menetapkan tujuh nama komisioner baru Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023.
Ketujuh nama itu didapatkan setelah menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada 14 calon komisioner selama dua hari.
"Berdasarkan keputusan Komisi III DPR RI telah disepakati tujuh nama yang terpilih, terlepas dari kekurangan dan kelebihan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Ketujuh komisioner yang terpilih ialah Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtias.
Desmond mengatakan, mereka dipilih berdasarkan pemahamannya yang komprehensif terhadap tupoksi LPSK.
Menurutnya, LPSK harus mempunyai keberanian untuk melindungi keselamatan saksi dan korban, bahkan sejak proses proses peradilan pidana.
"LPSK wajahnya harus mampu memberikan rasa aman kepada saksi dan korban untuk melindungi akibat dari kesaksiannya," terangnya.
"LPSK juga harus mampu mengontrol penegakkan hukum yang tidak benar sehingga saksi dan korban merasa terlindungi oleh hukum, itulah standar kami dalam memilih," imbuhnya. (ahm)