JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan tarif parkir baru yang berlaku pada 2019.
Menurut Sigit, kenaikan tarif parkir itu untuk menekan volume penggunaan kendaraan pribadi dan semakin banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum.
“Jadi per jam uang parkir roda empat itu Rp69.000. Untuk yang roda dua itu ada Rp54.000. Nah, kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir,” kata Sigit di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Sigit melanjutkan dalam menerapkan kebijakan tersebut akan ditentukan berdasarkan zona wilayah. Dia mencontohkan untuk zona di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman sekitar Rp69.000 per jam untuk roda empat.
Sigit juga mengatakan penerapan kenaikan biaya jasa layanan parkir juga didasari dengan koridor yang ruas jalannya sudah baik pada transportasi massal. Seperti sudah ada bus rapid transit (BRT), Transjakarta, Jak Lingko, Mass Rapid Transit (MRT), dan lainnya.
“Ini sedang dilaksanakan ya. Ini kita kemarin ada studi integrasi yang MoU antara Transjakarta dengan MRT. Nah, revisi perda rencana tata ruang wilayah DKI akan disahkan di awal 2019,” ucap dia.
“Ini kita bicara policy yang ada di titik-titik ruang angkutan umum massal. Kita dorong dengan menggunakan park and ride, itu lah yang kita subsidi, tarif jasa layanannya,” tambahnya. (ahm)