JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan tidak akan mengganggu kinerja dan mengurangi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebaliknya, kata dia, RUU Penyadapan akan memperkuat norma yang terdapat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf rancangan undang-undang yang kami bahas," kata Supratman di Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Lebih lanjut, Ketua DPP Gerindra ini menjelaskan, RUU Penyadapan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana penyadapan perlu diatur dalam langkah khusus.
Menurutnya, dalam RUU itu, kewenangan KPK dalam melalukan tata cara penyadapan tidak akan berubah, dalam hal ini harus izin pengadilan.
Tetap ada pengecualian seperti yang diberikan oleh UU Tipikor, dan masuk sebagai norma ke dalam draf RUU.
"Kita juga menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan masuk ke dalam norma RUU ini, sehingga kekuatan hukumnya tidak menjadi peraturan internal saja," jelasnya.
"SOP itu diperkuat hingga tidak ada lagi yang perdebatan publik tentang kewenangan KPK dan lembaga penegakkan hukum yang lain," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan bahwa putusan MK menyatakan penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum harus diatur oleh sebuah UU yang komprehensif.
Terkait audit soal penyadapan, kata dia, dalam RUU Penyadapan juga sudah diusulkan siapa yang bisa melakukan audit.
Namun, kata dia, belum jelas lembaga mana yang akan diberikan kewenangan melakukan audit tersebut.
Selain itu, lanjut Syarif, KPK juga punya standar operasional prosedur (SOP) ketat untuk melakukan penyadapan.
"Misalnya, kalau di KPK nomor yang disadap harus disetujui lima pimpinan. Kalau misalnya tidak disetujui pimpinan KPK tidak boleh. Apakah aparat penegakan hukum lain juga melakukan hal yang sama?" jelasnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Bab II Tugas, Wewenang, dan Kewajiban dalam Pasal 7 menyatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi dan menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Serta meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak
pidana korupsi kepada instansi yang terkait melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
(plt)