Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 10 Des 2018 - 20:54:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Belum Ada Perda, Anies Tak Bisa Lanjutkan Reklamasi Pulau C, D, G, dan N

67710833_720.jpg.jpg
Gubernur DKI Anies Baswedan saat meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kesempatan ini, Anies juga menyegel lahan pulau C untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan apapun. (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penugasan pengelolaan Pulau reklamasi di Teluk Jakarta dinilai illegal lantaran belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengelolaan pulau buatan itu.

Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Mohamad Ongen Sangaji mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa begitu saja memeberikan tugas ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro), untuk mengelola Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N yang masih bermasalah.

“Hingga kini Peraturan Daerah yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi belum ada. Artinya, itu illegal. Kan, Anies, yang bilang pulau itu bermasalah. Kok malah diberikan ke Jakpro,” kata Ongen di DPRD DKI, Jakarta, Senin (10/12/2018).

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI itu menjelaskan, sampai sekarang rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K), dan rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemprov DKI.

“Dua aturan itu, sebagai landasan hukum. Kalau belum ada landasan hukum apa artinya. Inkonstitisional. Jadi, illegal. Jadi, Gubernur DKI ini terjang aturan,” tegas Ongen.

“Harus tunggu perda zonasi. Kalau enggak ada perda. Enggak mungkin pembangunan itu terlaksana. Saya akan panggil Jakpro, dalam waktu dekat. Kami, mitra kerja BUMD,” tambah dia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI itu menganggap, pengelolaan Pulau reklamasi di Jakarta masih membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja.

Tanpa Perda baru, menurut Ongen, pulau reklamasi tersebut sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.

“Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada. Anies masih sudah narik Perda. Sekarang, aturan itu belum diberikan ke DPRD DKI. Tapi, sekarang mau dilanjutkan,” ucap dia.

Apalagi, kata Ongen, penugasan proyek kepada perusahaan plat merah itu banyak. Misalnya, LRT, ITF, Stadion BMW, dan DP 0 Rp. Baginya, kerja Jakpro tidak bisa dibilang memuaskan karena proyek LRT Fase 2 aja tidak beres.

“Jakpro, kerjakan saja tugasnya yang berkaitan dengan rakyat Jakarta,” ujarnya. (Alf)

tag: #anies-baswedan  #pemprov-dki  #dprd-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...