JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak, Kemendagri melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses pembuatan e-KTP.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus penjualan blangko e-KTP secara daring (online) di Jakarta.
"Kasus ini harus dibuat transparan pada publik. Jangan ada yang disembunyikan apalagi dimanipulasi," kata Mardani di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Ketua DPP PKS ini meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak menyederhanakan kasus e-KTP daring ini.
Sebab, apabila Kemendagri tidak melakukan audit, maka dikhawatirkan kasus serupa terulang lagi.
"Kelalaian yang berulang menjadi indikasi ada yang perlu diperbaiki. Kejadian yang berulang-ulang menunjukkan bahwa ada kegagalan sistematis dalam mengelola masalah e-KTP ini," ujarnya.
"Tidak ada yang kebetulan. Justru karena itu pemerintah dalam hal ini Kemendagri perlu melaksanakan audit," jelasnya.
Apalagi seperti disebutkan pada pasal 200 A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, e-KTP menjadi acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan pada pemilu 2019 mendatang e-KTP juga akan digunakan sebagai basis data pemilih. (ahm)