Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Selasa, 11 Des 2018 - 14:31:22 WIB
Bagikan Berita ini :

E-KTP Palsu Tak Bisa Digunakan, Mendagri Pastikan Databes Kependudukan Aman

70AAxWyXQ.jpeg.jpeg
Ilustrasi tumpukamln E-KTP (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara daring tidak akan berpengaruh terhadap basis data kependudukan.

Dia juga memastikan, bahwa blangko e-KTP yang ramai diperdagangkan secara ilegal juga tidak bisa digunakan laiknya kartu identitas asli.

"Basis data kependudukan tidak jebol. Dengan ditemukanya penjualan 10 Blangko e-KTP secara daring tidak akan berpengaruh kepada basis data kependudukan karena pelaku hanya menjual Blangko e-KTP dan tidak dapat mengakses data kependudukan," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Ia menyatakan, blangko e-KTP yang diperdagangkan juga tak bisa digunakan laiknya kartu identitas asli.

Pasalnya, e-KTP hanya dicetak oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses basis data kependudukan.

Hingga saat ini, lanjut Tjahjo, tindak lanjut investigasi terhadap penjual blangko e-KTP secara daring sudah ditangkap pihak kepolisian. Perbuatan tersebut adalah murni tindak pidana pencurian.

"Pelaku penjualan e-KTP sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. Perbuatan pelaku murni tindak pidana," tegas Tjahjo.

Diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 3 menyatakan, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:

a. koordinasi antar instansi dalam urusan Administrasi Kependudukan.

b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan.

c. sosialisasi Administrasi Kependudukan.

d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan.

e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional.

f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan. (Alf)

tag: #ektp  #mendagri  #tjahjokumolo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Produksi Minyak Nasional Terus Turun, Komisi VII DPR Minta Evaluasi menyeluruh SKK Migas

Oleh Fath
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin menilai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto kinerjanya tidak ...
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...