JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) secara daring tidak akan berpengaruh terhadap basis data kependudukan.
Dia juga memastikan, bahwa blangko e-KTP yang ramai diperdagangkan secara ilegal juga tidak bisa digunakan laiknya kartu identitas asli.
"Basis data kependudukan tidak jebol. Dengan ditemukanya penjualan 10 Blangko e-KTP secara daring tidak akan berpengaruh kepada basis data kependudukan karena pelaku hanya menjual Blangko e-KTP dan tidak dapat mengakses data kependudukan," kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Ia menyatakan, blangko e-KTP yang diperdagangkan juga tak bisa digunakan laiknya kartu identitas asli.
Pasalnya, e-KTP hanya dicetak oleh jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memiliki mesin cetak khusus yang sudah diprogram dan memiliki hak akses basis data kependudukan.
Hingga saat ini, lanjut Tjahjo, tindak lanjut investigasi terhadap penjual blangko e-KTP secara daring sudah ditangkap pihak kepolisian. Perbuatan tersebut adalah murni tindak pidana pencurian.
"Pelaku penjualan e-KTP sudah teridentifikasi dan sudah ditangkap polisi. Perbuatan pelaku murni tindak pidana," tegas Tjahjo.
Diketahui, UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal 3 menyatakan, pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi antar instansi dalam urusan Administrasi Kependudukan.
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan Administrasi Kependudukan.
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan.
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan.
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional.
f. pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen Kependudukan. (Alf)