JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono mengatakan, dana otonomi khusus (otsus) Papua harus dilanjutkan.
Hal ini disampaikan Soni menanggapi nasib dana otsus untuk Papua yang akan berakhir pada 2021 mendatang.
Namun, kata Soni, untuk memperpanjang dana otsus tersebut diperlukan perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua
"Yang penting lagi isu adalah UU 21 akan direvisi, praktis kalau tak direvisi, berarti perpanjangannya tak bisa diakomodasikan, kan untuk proses revisi UU otsus ini, UU terutama pasal 34 harus diganti untuk sampai tahun berapa," kata Soni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
Untuk itu, menurut Soni, diperlukan koordinasi, legislatif maunpun pusat dan daerah, untuk membahas perpanjangan dana otsus tersebut.
"Saya yakin DPR sebagai sebuah lembaga kebijakan-kebijakan yang dilakukan sebelumnya saya kira tidak akan berubah sehingga pastilah karena DPR yang baru lama pro rakyat karena dipilih rakyat dan pasti persoalan otsus juga hal-hal yang sama saja," katanya.
Soni juga menilai wajar jika ada pro kontra terkait perpanjangan dana otsus Papua. Namun, dirinya menganggap butuh waktu untuk menjadikan Papua lebih baik dan lebih maju.
Lebih lanjut, Soni memandang, Papua mengalami perbaikan setelah tersentuh dana otsus. Hal berbeda disebutnya sebelum ada dana otsus masyarakat hanya menjadi penonton. (Alf)