JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Menjamurnya fintech (financial technology) mendapat sorotan dari Komisi I DPR. Pada era siber seperti sekarang, hampir setiap lini hidup diatur lewat teknologi digital.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mendesak, pemerintah untuk mengirimkan draf RUU Perlindungan Data Pribadi agar masuk ke dalam Prolegnas 2019.
"RUU Perlindungan Data adalah usul pemerintah, maka kami terus mendorong pemerintah agar segera mengajukan draf RUU ini ke DPR," kata Sukamta di Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan, seperangkat aturan perlindungan data yang ada belumlah memadai.
Di antaranya adalah UU ITE, derivasinya yaitu PP PSTE, dan Permen 20 tahun 2016. Revisi PP PSTE sendiri menimbulkan kontroversi karena pemerintah membuka peluang pusat data-data tertentu yang dianggap non-strategis bisa diletakkan di luar negeri.
"Aturan selevel Permen pun belum bisa melindungi data pribadi secara maksimal. Bisa dikatakan, soal perlindungan data masih ada kekurangan hukum," ujarnya.
"Kemajuan teknologi tidak bisa kita bendung, tapi bisa kita atur dan arahkan. Tanpa perlindungan data dan ketahanan siber yang kuat, era digital hanya akan menjadi seperti hutan rimba belantara," jelasnya. (plt)