Berita
Oleh Radip Pradipta pada hari Rabu, 12 Des 2018 - 12:35:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi IX Sentil Pemerintah Soal Defisit BPJS Kesehatan

3Saleh Partaonan Daulay.jpg.jpg
Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, masalah defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus diatasi secara komprehensif.

Menurut Saleh, saat ini langkah pemerintah seperti tambal sulam dalam mengatasi masalah defisit BPJS Kesehatan tersebut.

Merujuk Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, program JKN diselenggarakan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial bersifat wajib yang berbasis iuran peserta. Tujuannya adalah tercapainya jaminan kesehatan bagi segenap bangsa Indonesia.

"Pemerintah sudah menggelontorkan bantuan untuk menyelesaikan masalah defisit BPJS tahun 2018. Disebut menggelontorkan karena jumlahnya besar," kata Saleh di Jakarta, Rabu (12/12/2018).

"Apakah persoalan defisit tahun 2018 selesai dengan tahapan-tahapan dan sistem pembayaran yang sudah dijanjikan pemerintah itu," tambahnya.

Ketua DPP PAN ini mendesak Pemerintah untuk mencarikan solusi yang terbaik atas carut marut kondisi BPJS Kesehatan.

"Kita ingin menyelesaikan secara komprehensif, ini kalau kita lihat dari tahun ke tahun defisitnya naik terus, bahkan tahun ini kenaikan defisitnya dahsyat," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI) mengatakan penanganan defisit keuangan BPJS Kesehatan 2018 akan ditangani dengan bantuan APBN sebesar Rp4,99 triliun pada 24 September 2018. Keputusan ini berdasarkan reviu BPKP yang dilaporkan pada 15 Agustus 2018.

Penganan defisit juga akan dilakukan dengan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun yang akan dibayarkan dalam 2 tahap, Rp3 triliun pada 5 Desember 2018 dan Rp2,26 triliun yang rencananya akan dikucurkan pada 14 Desember 2018, keputusan ini berdasar pada keputusan Rapat Tingkat Menteri (RTM) 23 November 2018, setelah dilakukan reviu oleh BPKP atas laporan 5 November 2018.

SMI juga menyampaikan proyeksi defisit Arus Kas DJS Kesehatan hasil reviu BPKP Rp6,126 triliun, diputuskan untuk disalurkan bantuan APBN sebesar Rp5,26 triliun karena ada potensi tambahan penerimaan defisiensi dari Bauran Kebijakan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan batas maksimal defisit anggaran sebesar 3% terhadap PDB. Defisit itu merupakan gabungan antara defisit pemerintah pusat dan daerah. Sementara rasio utang maksimal yang bisa 60% terhadap PDB. Dengan pelebaran defisit, pemerintah bisa berutang lebih banyak lagi untuk mendorong perekonomian domestik.

Penerapan batas maksimal 3% dari PDB merupakan hasil pembelajaran krisis ekonomi 1998. (ahm)

tag: #bpjs-kesehatan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 19 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...
Berita

Kemenhub Catat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan pergerakan secara nasional angkutan arus mudik-balik Lebaran 2024 mencapai 242 juta orang. Kemenhub menilai pelaksanaan ...