Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 12 Des 2018 - 12:49:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Nasdem Sebut UU BUMN Gerus Sistem Presidensial

50BUMN.jpg.jpg
Kementerian BUMN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Jhonny G Plate menilai Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sangat bertentangan dengan sistem presidensial di Indonesia.

Oleh karena itu, menurut Jhonny, partainya akan terus memperjuangkan agar UU tersebut dapat direvisi.

"Tapi kewenangan presidensial terbagi kemana-mana melalui UU yang tumpang tindih termasuk UU BUMN itu mengerogoti kewenangan presidinsial sistem," kata Jhonny saat dihubungi, Rabu (12/12/2018).

Bukan UU BUMN saja, jika partainya kembali melengang ke Senayan, Jhonny mengatakan, partainya akan memperbaiki pasal-pasal yang dinilai tumpang tindih. Hal ini, untuk memperbaiki sistem presidensial.

"Kami tidak ngomong satu-satu, Nasdem ingin merevisi secara total bukan parsial. Setelah pemilu kami ingin melihat UU yang sudah ada ini mana yang tumpang tindih, mana yang relevan, mana yang tidak relevan kami ingin me-review secara keseluruhan untuk mengukur sistem ketatanegaraan kita berjalan dengan semestinya," tegasnya.

Jhonny melanjutkan, jangan sampai dengan sistem presidensial, tapi kewenangan presidensial terbagi kemana-kemana.

"Kami juga ingin mengaktifkan juga presidensial sistem kita ini. Di Indonesia adalah presidensial sistem yang efektif. Jangan sampai yang namanya presidensial sistem, tapi kewenanga terbagi kemana-mana," ujarnya.

Jhonny juga mengatakan, pengelolaan BUMN tidak sesuai dengan tujuan pendirian, yakni mengejar keuntungan, apalagi mencapai kemakmuran sebagaimana diamanatkan UUD NRI 1945.

Dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 2 tertulis;

(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :

a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;

b. mengejar keuntungan;

Pada pasal 2 UU BUMN ini menurutnyas jelas tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD NRI 1945 pasal 33 yang berbunyi ayat (1) berbunyi; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (ahm)

tag: #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...