Jakarta
Oleh Bara Ilyasa pada hari Rabu, 12 Des 2018 - 15:41:10 WIB
Bagikan Berita ini :
Pengadaan Lahan Alkal Dikebut

JPS: Dinas SDA Jangan Mengulang Kasus Sumber Waras

2220181212_104141-1668091459.jpg.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pembelian sejumlah lahan oleh Pemprov DKI Jakarta bernilai ratusan miliar menuai sorotan.

Pasalnya, Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Syaiful Jihad mengungkapkan,banyak proses pembelian yang dilakukan tanpa kajian mendalam, sehingga berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Salah satunya adalah pembelian lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, Cakung Jakarta Timur, senilai Rp 450 miliar oleh Dinas Sumber Daya Air (SDA), yang diduga dilakukan secara terburu-buru dan hanya memakan proses dua hari kerja saja.

Pengadaan lahan tersebut, menurut Syaiful, bisa berujung seperti halnya kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) di Grogol, Jakarta Barat, pada pemerintahan DKI era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dia mengaku, pihaknya juga sudah melakukan investigasi mendalam mengenai pembelian lahan di Jalan Raya Bekasi Kilometer 26, Cakung, Jakarta Timur, oleh Dinas SDA tereebut. Lahan itu memiliki luas sekitarempat hektare dan akan diperuntukan sebagai gudang peralatan dan perbekalan (Alkal).

"Sayangnya, setelah diteliti ternyata proses pembelian lahan hanya dilakukan selama dua hari kerja, sehingga ini menimbulkan kecurigaan. Kami menyamakan proses pembelian lahan di Cakung ini dengan proses pembelian lahan Sumber Waras yang dilakukan dalam kurun waktu satu hari kerja,” kata Syaiful pada wartawan, Selasa (11/12/2018).

Syaiful menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, disebutkan, tahapan kegiatan Persiapan Pengadaan Tanah setelah menerima dokumen perencanaan Pengadaan Tanah dari Instansi yang memerlukan tanah. Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud, harus dibentuk tim.

Kemudian ada proses pengumuman Peta Bidang Tanah paling lama 14 hari. Apalagi lokasi tanah yang dulunya bagian Jawa Barat dan mengalami perluasan di DKI perlu adanya Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) terlebih dahulu.

"Tapi juga tidak bisa hanya satu atau dua hari saja. Itu memaksakan namanya. Jangan sampai mengulang kasus Sumber Waras, semua serba kilat. Sosialisasi harus dilakukan camat, lurah, walikota terlebih dahulu,” kata Syaiful.

Lebih lanjut, Syaiful khawatir, jika pembelian lahan ini dipaksakan, maka bisa muncul kasus Sumber Waras jilid dua.

"Ujung-ujungnya nanti Gubernur Anies yang akan dirugikan. Jadi kami minta Pemprov mengevaluasi kembali rencana pembelian lahan oleh Dinas SDA tersebut,” pungkas Syaiful. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...