Berita
Oleh Ferdiansyah pada hari Kamis, 13 Des 2018 - 07:40:48 WIB
Bagikan Berita ini :

Pimpinan MPR Sebut Desakan Mendagri Mundur Terlalu Jauh

46mahyudin2.jpeg
Wakil Ketua MPR Mahyudin (Sumber foto : ist)

PALANGKARAYA (TEROPONGSENAYAN)--Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan terlalu jauh jika meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mundur, setelah kasus ditemukannya karung berisi KTP-elektronik di Jakarta Timur.

"Belum perlu sampai kesitu. Itu kadang 'latah' saja, ada masalah sedikit langsung Mendagri disuruh mundur," kata Mahyudin disela kunjungan kerja di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (12/12/2018).

Mahyudin menegaskan sebaiknya peristiwa tersebut diserahkan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya.

"Ini kan sedang diperiksa, apa tercecer atau dibuang. Tapi paham saya lucu kalau tercecer sebanyak itu, pasti ada oknum yang kita sendiri tidak tahu apa maksudnya, apakah ada hubungan dengan Pilpres atau tidak. Kita serahkan kepada aparat penegak hukum," ujarnya seperti dikutip dari antaranews.

Dia mengatakan Kementerian Dalam Negeri sendiri juga harus siap menindak jika ternyata pelaku yang membuang KTP elektronik itu adalah oknum internal kementerian.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mundur dari jabatanya lantaran belum ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus tercecernya Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Masalah e-KTP ini tidak selesai-selesai dan harusnya ada suatu evaluasi. Saya baca itu menteri dalam negeri siap dipecat untuk apa itu, harusnya mengundurkan diri saja kalau memang tidak sanggup ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menduga ada motif politik dibalik ditemukannya KTP elektronik kedaluwarsa dalam karung di Jakarta Timur.

Dia mengatakan KTP yang sudah kedaluwarsa itu tidak dapat digunakan lagi, sehingga jika memang sengaja dibuang, maka hanya untuk membuat gaduh situasi di tahun politik.

Dia mengatakan sesuai aturan, KTP elektronik kedaluwarsa atau rusak harus dimusnahkan dengan cara digunting.

Mendagri juga menekankan temuan KTP elektronik itu, termasuk terungkapnya penjualan blanko KTP elektronik belum lama ini, tidak mengganggu sistem.

"Sistem tetap aman," kata Tjahjo beberapa waktu lalu. (plt)

tag: #kementerian-dalam-negeri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...